Polsek TBU Berhasil Amankan 2 Orang Pelaku Pencurian TV

Polsek TBU Berhasil Amankan 2 Orang Pelaku Pencurian TV

detakbanten.com Tanjungbalai (Sumut)-
Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara berhasil mengungkap tindak pidana Pelaku Pencurian dengan pemberatan dan mengamankan dua orang tersangka inisial DMH alias Dodi dan CT Alias Tambunan, Minggu (9/6/2024).

Kapolsek Tanjung Balai Utara Polres Tanjung Balai IPTU Muhammad Rony mengatakan Pada Hari Sabtu Tanggal 05 Juni 2024, sekira Pukul 22.00 Wib, di Jala Amir Hamzah Lingkungan II Kelurahan Tanjung Balai Kota IV Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai, Telah terjadi tindak pidana Pencurian berupa : 1 (satu) Unit Televisi Warna Hitam Merek SHARP 32 Inch milik Kantor Lurah Tanjung Balai Kota IV yang dilakukan oleh pelaku Lidik dengan cara pelaku merusak jendela sebelah kiri kemudian masuk kedalam kantor lurah kemudian masuk ke ruang lurah dan mengambil Televisi tersebut.

"Akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar 3.000.000. (Tiga Juta Rupiah). Sehingga pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Tanjung Balai Utara, Sehingga pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Tanjung Balai Utara,"Ujarnya

Dikatakannya atas pengaduan yang diterima dari Korban, Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara untuk segera menindak lanjuti laporan tersebut unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara Laksanakan Lidik untuk mengetahui identitas dan mencari keberadaan pelaku , setelah mendapatkan informasi tersebut.

"Kemudian Pada Hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekira pukul 11.00 Wib. Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara Langsung mengamankan / Penangkapan 2 (dua) orang Pelaku Curat An. DODY MERY HAKIM ALIAS DODI yang sedang Berada dirumahnya Di Jalan Sederhana Lk. I Kelurahan Kelurahan Tanjung Balai Kota III Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai dan An. CIPTOYONO TAMBUNAN ALIAS TAMBUNAN yang sedang berada dirumahnya Kampung Lalang Dusun 19 Desa Simpang Empat Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan,"Ungkapnya.

 

Ditambahkan nya Atas Pengungkapan tindak pidana Pencurian tersebut yang di tangani Oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara langsung Melakukan Introgasi Dan kedua pelaku mengakui perbuatan nya telah melakukan pencurian ( Curat) di Kantor Lurah TB Kota 4 Jalan Amir Hamzah Lingkungan II Kelurahan Tanjung Balai Kota IV Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.

"Barang bukti yang diamankan 1 unit TV merk Sharp 32 inchi, 1 potong besi jerjak jendela yang telah dirusak, 5 keping kaca nako jendela yang telah dirusak, 1 unit Sepeda motor honda grand astrea,1 potong kaos kerah warna abu abu,1 potong celana pendek jeans warna biru,"Pungkasnya.

 

 

Go to top