Posko Pengaduan THR Bagi Karyawan Telah Disiapkan

Kadis Dinsosnakertrans, Purnama Wijaya Kadis Dinsosnakertrans, Purnama Wijaya

detakbanten.com TANGSEL - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah menyediakan posko pengaduhan bagi karyawan yang bermasalah dengan pembayaran Tunjangan Hari Lebaran (THR) dari perusahaan.

Kadis Dinsosnakertrans Purnama Wijaya membenarkan posko pengaduhan THR sudah disiapkan. Namun pengoperasiannya, baru akan dibuka satu Minggu sebelum lebaran.

"Jadi kalau ada karyawan yang melaporkan sekarang kita tidak katakan pelanggaran," katanya saat ditemui wartawan dikantornya, Rabu (3/7/2015).

Diungkapkan Purnama pembukaan posko aduan ini bertujuan agar pekerja mendapatkan haknya saat menjalani lebaran nanti. Hal ini disesuaikan dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

"Jadi pengusaha tidak boleh lagi tidak membayarkan THR kepada karyawannya, pembayaran THR yang diterima karyawan yakni satu bulan gaji bagi karyawan yang bekerja diatas satu tahun, sedangkan bagi yang kurang satu tahun tetap diberikan namun sifatnya kerohiman saja," tandasnya.

Go to top