Proyek Pembangunan Pasar Cisoka Diduga Belum Kantongi Izin

Proyek Pembangunan Pasar Cisoka Diduga Belum Kantongi Izin

detakbanten.com CISOKA -- Proyek pembangunan pasar diduga belum mengantongi izin dari dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu ( DPMPTSP) Kabupaten Tangerang, padahal proyek pembangunan Pasar Cisoka tersebut sudah berjalan selama dua tahun lebih.

" Proyek yang dibangun oleh pengembang PT Sarana Niaga Nusantara tersebut, diduga melanggar Permendagri, Perda Kabupaten Tangerang," terang Retno Juarno Ketua LSM KOMPAK, kepada wartawan.

Retno mengatakan, didalam peraturan sebelum mendirikan bangunan harus terlebih dahulu mengurus perizinan, karena potensi pendapatan asli daerah ( PAD) terancam hilang akibat bangunan pasar tersebut belum mengurus perizinan.

" Kami berharap agar Perumdam Niaga Kertaharja selaku BUMD secepatnya mengurusi perizinan"terang Retno.

Sementara, saat dimintai konfirmasi melalui Whatsupnya, kasi perizinan DPMPTSP Eri Kadnan mengatakan, untuk perizinan proyek pasar Cisoka belum memberikan bisa memberikan tanggapan, karena harus dicek di komputer kantornya.

" Nanti saya cek databasenya " terang Eri Kadnan.

 

 

Go to top