PT. Lung Cheong Brothers Industrial Sering Langgar Peraturan Ketenagakerjaan

PT. Lung Cheong Brothers Industrial PT. Lung Cheong Brothers Industrial

detakbanten.com SERANG - PT. Lung Cheong Brothers Industrial sebuah perusahaan yang telah berkembang dan mampu memperkerjakan Sumber Daya Manusia (SDM) dengan jumlah yang cukup pesat namun tak mampu memberikan kesejahteraan pada karyawannya.

Pasalnya, perusahaan tersebut diduga sering kali tidak mengikuti peraturan ketenagakerjaan. Diketahui, PT. Lung Cheong Brothers Industrial yang telah berdiri selama 23 tahun di Desa Sentul, Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang dan telah berkembang namun kesejahteraannya belum dirasakan oleh kebanyakan karyawan. Malahan, perusahaan itu membangun gedung baru untuk kepentingan perusahaan.

Menyoroti persoalan tersebut, Sekretaris Jendral Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GMAKS, Tato Sugiharto mengungkapkan, pihaknya menyayangkan perkembangan perusahaan tidak dibarengi dengan upaya mensejahterahkan para karyawannya. Semestinya, jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan akan saling menguntungkan antara perusahaan dan karyawan.

"Sangat menyayangkan dengan prosedur yang sudah berjalan di perusahaan tersebut. Seharusnya berjalan dengan perundang undangan ketenagakerjaan karena perusahaan adalah aset yang harus dilindungi agar berkembang dan bisa memberi kontribusi kepada lingkungan dan daerah, begitu juga harus mengikuti regulasi yang ada," ungkapnya kepada redaksi detakbanten.com. Jumat (19/06/2015).

Tak hanya itu, lanjut Tato, perusahaan tersebut kerap kali melakukan tindakan semena-mena dalam perjanjian kerja karena sering kali menghiraukan Kesepakatan Kerja Bersama (KKB). Maka itu, dirinya juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang agar menyidak perusahaan tersebut agar kembali menerapkan peraturan yang berlaku.

"Maka dari itu saya sangat menyanyangkan. Dengan adanya Hal itu kami meminta kepada anggota dewan, Bupati dan Dinas terkait agar segera melakukan sidak ke PT. Lung Cheong Brothers Industrial terkait adanya dugaan pelanggaran terhadap aturan dan peraturan yang sudah ditetapkan baik oleh pusat maupun daerah yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Mengingat banyak hak – hak masyarakat kecil yang tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan." Harapnya.

Disisi lain, senada dengan salah satu karyawan PT. Lung Cheong Brothers Industrial yang tidak ingin di sebutkan namanya mengatakan, perusahaan tempat dirinya bekerja memiliki kontrak kerja yang tidak jelas, karyawannya baru beberapa bulan bekerja sudah diberhentikan.

"Memberhentikan karyawan pada tengah malam pada pukul 2.30 WIB. Hal ini beberapa kali terjadi sungguh tidak manusiawi dimana karyawan yang diberhentikan adalah wanita. Seharusnya melalui tahapan mekanisme perundang undangan yang berlaku. Dilain sisi tidak memperhatikan keselamatan terhadap karyawan tersebut saat keluar pada tengah malam dari lingkungan perusahaan," ungkap karyawan tersebut.

karyawan tersebut juga menyebutkan, perusahaan juga tidak memberikan fasilitas kerja kepada karyawan yang semestinya dalam Surat Keputusan Bupati Nomor 4 dan 5 Tahun 2003 dimana perusahaan swasta wajib memberikan fasilitas kerja seperti halnya, fasilitas pendukung kesehatan, tempat ibadah, tempat makan, pakaian kerja, Koperasi, asuransi, dan lainnya. Malahan diketahui, perusahaan tersebut saat memberikan seragam kerja kepada karyawan dibandrol dengan harga 30 hingga 50 ribu Rupiah.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries