PWI Tangsel Pertanyakan Kelanjutan Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan

PWI Tangsel Pertanyakan Kelanjutan Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan

detakbanten.com TANGSEL - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mempertanyakan proses penegakan hukum terhadap kasus dugaan Intimidasi wartawan yang hingga kini mandeg kepada Kepolisian Resort (Polres) Tangsel.

Mandegnya penegakan hukum terhadap kasus dugaan intimidasi wartawan disampaikan Seksi Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Tangsel, Malik Abdul Aziz yang menyebutkan kasus tersebut sudah berjalan hampir enam bulan. Meski begitu tidak ada transparansi penanganan perkara.

"Kami mendengar Kapolres akan diganti, semnetara kasus Intimidasi Wartawan mandeg pak, dan tidak transparan dalam penanganan perkara," kata Malik di Sekretariat PWI Kota Tangsel, Perumahan BSD Serpong.

Malik menjelaskan bahwa pembuktian tidak transparan dalam penanganan perkara dugaan Intimidasi terhadap wartawan lantaran tidak adanya pemberian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

"Kami sudah melakukan komunikasi kepada penyidik ataupun asisten penyidik tapi tidak di respon, dan tidak adanya pemberian SP2HP," jelasnya.

Malik pun berharap Polres Kota Tangsel yang kini akan mengalami pergantian pimpinan baru itu segera menjelaskan terkait kasus tersebut.

"Kami hanya ingin kasus Intimidasi kepada wartawan ini jelas, terbukti ada intimidasi wartawan kah atau tidak," imbuhnya.

Dari tidak transparannya penyidikan terhadap kasus dugaan Intimidasi wartawan yang di lakukan polres Tangsel, pihaknya sudah memberikan surat permohonan SP2HP dalam mengawasi proses hukum sesuai prosedur.

Sebelumnya diberitakan, seorang wartawan dari media online mengalami bentuk tindak dugaan intimidasi saat melakukan wawancara Door Stop.

Perjalana kasus tersebut mandeg setelah dilakukan pemanggilan untuk gelar perkara pada tanggal 13 September 2021, namun gelar perkara belum selesai lantaran terlapor mangkir dari panggilan.

 

 

Go to top