Rampungkan Pendataan Non ASN, BKPSDM Sebut 8836 Pegawai Sudah Tercatat di BKN
Detakbanten.com, TANGERANG -- Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang Provinsi Banten telah merampungkan pendataan Non naparatur sipil negara (ASN) yang bekerja pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dari hasil pendataan tersebut, sebanyak 8836 pegawai Non ASN telah tercatat dan datanya telah diserahkan ke badan kepegawaian negara (BKN).
"BKPSDM Kabupaten Tangerang hanya melaksanakan intruksi Kementrian Pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (Kemenpan dan RB) saja, dan selanjutnya kami masih menunggu arahan dan petunjuk BKN," kata Hendar Herawan Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Selasa (8/11/2022).
Hendar mengatakan, Syarat pendataan berdasarkan Non ASN berdasarkan Edaran Menpan RB nomor B/1511, M.SM.01.00/2022, memiliki persyaratan tertentu diantaranya adalah, Non ASN menerima pembayaran honorarium yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang, selain itu usia 20 - 56 tahu, dan masa kerja paling singkat 1 tahun per tanggal 31 desember 2021, selain itu husus bagi THK 2, harus terdaftar dalam database STHK2BKN, tidak berstatus sebagai tenaga kebersihan, pengamanan, pengemudi dan bukan pegawai BLUD.
"Alhamdulilah BKPSDM merampungkan pendataan Non ASN selama 2 bulan, terhitung dari Akhir Agustus dan Akhir Oktober," tandasnya.