Mantaap! Baru Bulan November, Retribusi Tera Ulang Disperindag Telah Lampaui Target
Detakbanten.com, TANGERANG -- Meski baru memasuki bulan November 2022, namun target pendapatan daerah dari sektor retribusi tera ulang pada Bidang Metrologi Legal Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Tangerang pada APBD 2022 telah melampaui target, saat ini pada per tanggal 8 Nopember 2022 perolehannya telah mencapai Rp 5.6 miliar, dari target pada anggaran perubahan tahun 2022 sebesar Rp 5.5 miliar.
Diketahui ada anggaran perubahan tahun 2022, retribusi tera ulang ditarget sebesar Rp 5.5 Miliar naik Rp 2.5 dari anggaran murni 2022 yang hanya Rp 3 miliar, capaian target retribusi tersebut perlu diapresiasi karena organisasi perangkat daerah (OPD) Disperindag bisa mencari potensi dan terus menyisir wajib tera di Kabupaten Tangerang, selain itu faktor lain diantaranya kekompakan team work yang dibangun oleh Kepala Dinas dan Kepala Bidang serta Kepala Seksi dengan seluruh staf Disperindag Kabupaten Tangerang
Kepala Bidang Metrologi pada Dinas Perindustrian Kabupaten Tangerang Irwan Hengki mengatakan, saat ini target retribusi tera ulang pada Dinas Perindustrian Kabupaten Tangerang pada APBD 2022 telah melampaui target sebesar Rp 5.6 miliar, dari target Rp 5.5 miliar, capaian ini merupakan keberhasilan semua, terutama Suport dari pimpinan yakni Kepala Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Pak Ujang Sudartono, serta Keompakan tim, tentunya dengan keberhasilan mencapai target ini dirinya berharap agar di tahun mendatang capaian ini terus bisa dipertahankan dan ditingkatkan.
"Kunci dari keberhasilan mencapau target adalah dari pertama tim dari Metrologi mulai dari Kasi dan Staf optimis dengan target yang ditetapkan Badan Anggaran, Alhamdulilah Kami tidak mengeluh dan terus mencari potensi pendapatan daerah dari retribusi tera ulang," terang Iirwan Hengki, saat dihubungi di kantornya, Selasa (8/11/2022).
Sementara Syamsul Arif Hidayat Kasi Massa dan Timbangan Pada Bidang Metrologi Disperindag Kabupaten Tangerang mengatakan, potensi pada tera ulang yang terus digalinya adalah terutama dengan melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha, layanan tera ulang dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya sikap jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha, sehingga tujuan dari Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yakni memberikan kepuasan kepada pembeli dapat tercapai.
"layanan tera ulang pada Unit Metrologi Legal Kabupaten Tangerang ini untuk memastikan kebenaran hasil pengukuran alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP), yang digunakan pelaku usaha untuk kegiatan usaha atau berniaga," tandasnya.