6 Pendapatan Retribusi di Kab Tangerang Akan Dihilangkan
Detakbanten.com, TANGERANG -- 6 Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tangerang dari sektor retribusi pada tahun 2024 akan dihilangkan, pernyataan tersebut dikatan Slamet Budi Mulyanto usai mendampingi Pj Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono di Coffe Morning, Selasa (26/09/2023).
Pria yang pernah menjabat Kepala Dinas Bina Marga Dan SDA Kabupaten Tangerang ini mengatakan, ke enam retribusi tersebut yakni retribusi pengujian kendaraan bermotor atau PKB, retribusi uji tera ulang, retribusi pengujian alat pemadam kebakaran, retribusi pemakaman, retribusi penyedotan kakus, retribusi menara atau tower.
"Rencananya tahun 2024 retribusi tersebut akan dihilangkan, (Pemkab) Tangerang saat ini sedang menyusun Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang pajak daerah dan retribusi daerah, yang mengacu pada Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah," terang Slamet.
Slamet Budi menambahkan, bahwa dirinya akan memberikan sosialisasi kepada OPD terkait, dan kepada masyarakat, dan nantinya jika tahun 2024 ada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait yang masih melakukan pemungutan, maka bisa dikategorikan pungutan liar (Pungli).
"Sesuai amanat undang - undang, maka 6 retribusi pada tahun 2024 akan dihilangkan," terangnya.