Rapat Paripurna DPRD Kab Tangerang Molor

Rapat Paripurna DPRD Kab Tangerang Molor

Detakbanten.com, TANGERANG -- Rapat paripurna DPRD Kabupaten Tangerang Molor, rapat yang semula diagendakan pada pukul 10.00 Senin (11/07/2022) menjadi pukul 11.30, diduga molornya rapat tersebut karena menunggu anggota DPRD yang belum hadir.

Meski molor, namun rapat paripurna DPRD dilanjutkan dengan pembahasan tentang persetujuan bersama DPRD dan Bupati terhadap ditetapkannya Raperda Pertanggung Jawaban pelaksanaan APBD tahun 2021.Rapat DPRD dipimpin ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail dan dihadiri Wakil Bupati Tangerang Mad Romli.

Dalam rapat paripurna tersebut diawali dengan pembacaan Kata akhir fraksi DPRD kabupaten Tangerang dimulai dengan kata akhir fraksi oleh Fraksi Gerindra yang dibacakan oleh Sadeli fraksi Gerindra menyetujui ditetapkannya Raperda menjadi Perda, hanya saja banyak catatan yang dikritisi fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Tangerang, diantaranya terkait pelaksanaan APBD tahun 2021.

Selain fraksi Gerindra, fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Tangerang yang dibacakan anggota DPRD kabupaten Tangerang Nonce mengatakan bahwa SILPA yang mencapai Rp. 850,9 Milyar rupiah, yang salah satunya belanja pegawai sebesar Rp. 95,69 Milyar disebabkan karena adanya kelebihan penganggaran gaji dan tunjangan PPPK, kami menilai kurang efektifnya kinerja dari SKPD/Instansi yang terlibat didalam pemerintahan. Dimana, Banyaknya anggaran yang telah dialokasikan dimasing – masing pos, diduga kurang terarah perencanaanya, sehingga visi dari kabupaten Tangerang belum terealisasi keseluruhan.

"Kami berharap agar Pemkab Tangerang memiliki SDM yang berkompeten, sehingga tidak akan terjadi anggaran terealisasi dikarenakan adanya efisiensi harga yang mengakibatkan kegagalan baik dari segi lelang ataupun tidak tersalurkannya bantuan hibah yang seharusnya capaian tersebut bisa dirasakan oleh masyarakat," terang Nonce.

Selain itu, Demokrat juga mengkritisi badan usaha milik daerah (BUMD) yakni Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dan Mitra Kerta Raharja (MKR ) yang tidak memberikan kontribusi Pendapatan Daerah dengan kerugian mencapai 2 Milyar Rupiah lebih.

"Kami dari Fraksi Demokrat menyampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk mengevaluasi BUMD tersebut," terang Nonce.

Meski mengkritisi, dirinya atas nama fraksi Demokrat menyetujui pembahasan tersebut dijadikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2021, dengan memperhatikan lebih lanjut kinerja dari seluruh jajaran SKPD/instansi terkait agar lebih efektif.

 

 

Go to top