Ratusan Miras dan Sound System Disita Pol PP Tangsel Dari Lokasi Hiburan Malam di Setu dan Ciputat, Ini Daftarnya

Minuman keras (Miras) yang disita Pol PP Tangsel dari lokasi hiburan malam. Minuman keras (Miras) yang disita Pol PP Tangsel dari lokasi hiburan malam.

detakbanten.com, TANGSEL - Satpol PP Kota Tangsel merazia sejumlah tempat hiburan yang beroperasi pada bulan Ramadhan kali ini. Dari hasil razia tempat hiburan itu, petugas juga menyita ratusan botol miras (Miras) beragam merek dari lokasi. Selain menyita Miras, Petugas juga menyita berbagai alat perlengkapan karaoke sebagai barang bukti.

Ratusan miras tersebut disita dari lokasi hiburan di Kecamatan Setu dan Kecamatan Ciputat, diantara Miras yang disita itu diantaranya Anker Beer 329 botol, 18 botol anker stoute, 19 botol Soju, 131 botol merek Guines, 2 botol miras merek Chivas Regal, 1 botol black label, Fins Bury London ukuran 700 mili liter 1 botol, Fins Bury Vodka 1 botol, sierra Tequila 1 botol.

Selanjutnya, ada Pascas ukuran 700 mili liter berjumlah 1 botol, Penny Packer 700 mili liter 1 botol, Vibe 700 mili liter berjumlah 4 botol, Draft beer 46 buah, bir bintang 16 botol, Arak 9 botol, Kolesom 6 botol, Amer Gold 4 botol, Mixmax 4 botol, intisari 4 botol, newport vodka 2 botol, vodka 5 botol, Anggur merah 12 botol. Total yang disita Pol PP Tangsel berjumlah 617 botol.

Sedangkan alat-alat karaoke yang diamankan Pol PP diantaranya Keyboard piano 2 buah, mikrofon 2 buah, 1 unit kecrekan, 2 unit speaker SA 315, 10 mikropone, 4 unit mixer, 4 unit power, 2 unit equalizer, 5 unit ampliflyer, 1 buah kabel, 1 unit proyektor, 2 unit DVD Player, 1 buah televisi led 19 inch, 2 unit wireless, sebuah infocus, 1 buah monitor, 1 unit CPU dan sebuah alat pembuka tutup botol.

Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Tangsel Muksin Alfachri mengatakan, srmua barang bukti tersebut saat ini sudah diamankan di Pol PP Kota Tangsel. Pihaknya juga akan meminta izin laporan sita untuk kemudian di musnahkan.

"Nanti kita akan minta izin laporan sita dan izin pemusnahan," singkat Muksin dihubungi wartawan melalui selulernya, Minggu (17/4/2022).

Untuk diketahui, Pol PP Kota Tangsel melakukan razia tempat hiburan malam di sejumlah lokasi yang ada di Tangsel, lokasi tempat hiburan tersebut diantaranya di Kecamatan Setu dan Kecamatan Ciputat. Razia dilakukan lantaran adanya aduan dari masyarakat.

"Kami mendapatkan aduan langsung dari masyarakat sekitar terkait tempat karaoke yang masih buka, lalu kami melakukan investigasi dan terbukti benar, lalu kami tindak," kata Oki dalam rilis yang diterima wartawan, Sabtu (16/04/2022).

 

 

Go to top