Tahun 2021 Pajaknya Tak Capai Target, Pol PP Tangsel Kembali Preteli Reklame Non Permanen

Petugas Pol PP Tangsel saat mencopot reklame non permanen disalah satu kawasan Kota Tangsel. Petugas Pol PP Tangsel saat mencopot reklame non permanen disalah satu kawasan Kota Tangsel.

detakbanten.com, TANGSEL - Pendapatan pajak dari reklame non permanen tahun 2021 lalu, sempat tidak mencapai target dari yang ditetapkan pada tahun tersebut. Hal ini lantaran di tahun itu, Pandemi Covid-19 masih sedang tinggi-tingginya terjadi di Kota Tangsel.

Kepala Bidang Pajak Daerah ll pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tangsel Faisal Rahman mengatakan, tahun 2021 lalu, target yang harus terpenuhi dari pajak reklame non permanen yakni kurang lebih sebesar Rp 24 Miliar.

"Tahun lalu ngak tercapai, karena kan masih covid. Bulan Juni waktu itu kita PPKM lagi," kata Faisal di Serpong, Minggu (17/4/2022).

Faisal jelaskan, kondisi saat Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tersebut, otomatis membuat banyak usaha yang memilih tutup. "Karena banyak usaha yang tutup, maka papan mereknya ngak masuk. Terus billboard juga kosong," ungkapnya.

Meski tidak mencapai target di angka Rp 24 miliar pada tahun 2021 itu, Faisal jelaskan, namun pajak yang masuk kas daerah pada saat itu tembus diangka 97 persen. "Tapi tetap hitungannya ngak sampai. Karena dari 24 miliar hanya 97 persen, sedikit lagi," ujar dia.

Agar target pajak dari reklame non permanen tahun 2022 ini tercapai yakni sebesar 25 miliar, Faisal bilang, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satpol PP Tangsel.

"Jadi mereka (PTSP dan Pol PP - red) istilahnya ngak ngasih kelonggaran lagi. Saat ada yang pasang reklame non permanen, langsung ditertibakn," terangnya.

Diketahui, dalam seminggu ini Satpol PP Kota Tangsel sudah dua kali lakukan penertiban terhadap reklame-reklame liar disejumlah wilayah yang ada di Tangsel. Bahkan, Pol PP Tangsel memastikan akan mencopot reklame tak berizin lantaran dinilai mengganggu estetika perkotaan di Tangsel.

Kepala Satpol PP Kota Tangsel menjelaskan bahwa dari hasil razia reklame non permanen tesebut diharapkan para pemilik reklame segera mengurus perizinan kemudian segera membayar pajak.

"Dari reklame yang berizin dan membayar pajak tentu ini akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tangsel, maka dari itu kami akan terus melakukan penertiban reklame yang tidak berizin," pungkasnya.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries