Razia Cafe di Citra Raya, Satpol PP Temukan Minol Dijual ke Anak Dibawah Umur

Razia Cafe di Citra Raya, Satpol PP Temukan Minol Dijual ke Anak Dibawah Umur

Detakbanten.com, TANGERANG -- Satpol PP Kabupaten Tangerang menggelar razia dan Pengawasan Tempat Usaha atau Cafe di wilayah Kecamatan Cikupa dan Kecamatan Panongan Kabupaten Tangerang, Sabtu malam Minggu tanggal (16/4/2022).

Dalam kegiatan tersebut Satpol PP menemukan adanya penjulan minumn beralkohol yang dijual bebas ke anak dibawah umur, Satpol PP terus bergerak mendatangi Cafe dan memberikan sosialisasi atau himbauan untuk mematuhi jam operasional selama bulan Ramadhan.

"Anggota kami bersama anggota TNI Polri memberikan himbauan kepada pelaku usaha untuk tidak sembarangan menjual minuman beralkohol," kata Fahrul Rozi Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang.

Fahrul Rozi mengatakan, akan menutup cafe jika tidak mentaati peraturan yang ada, dan seluruh pegusaha cafe bersiap menandatangani pernyataan diatas materai, untuk mematuhi jam operasional delama bulan suci Ramdhan, serta bersedia untuk tidak menjual minol ke anak usia dibawah umur.

"Untuk perizinan penjualan minuman beralkohol (minol) rata - rata punya semua, cuma kami hanya penekanan untuk tidak sembarangan menjual minol ke anak dibawah umur," tandasnya.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries