Razia Masker di Pondok Ranji, Pelanggar Disanksi Genjot Becak dan Kuras WC

Razia Masker di Pondok Ranji, Pelanggar Disanksi Genjot Becak dan Kuras WC

detakbanten.com, TANGSEL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menggelar razia masker. Sekitar 50 personil gabungan dikerahkan, Rabu (3/11/2020).

Razia masker tersebut dilakukan dengan penerapan peraturan denda, sanksi sosial seperti yang tercantum pada Peraturan wali kota (Perwal) nomor 32 tahun 2020, perubahan keempat atas Perda tentang PSBB nomor 13 tahun 2020.

Salah satu warga yang terjaring razia masker seperti yang terjadi terhadap Maulana (23). Warga Depok, Jawa Barat, itu terjaring razia usai mengantarkan pesanan umpan ikan di Pondok Ranji.

"Saya lagi mau balik ke Depok tadi terjaring razia, tadinya sih habis anyar pesanan umpan ikan di situ dekat palang kereta. Saya tadi kena sanksi mengayuh becak sejauh 500 meter,"terang Maulana.

Kepala Bidang Penindakan Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Sapta Mulyana kepada detakbanten.com menyampaikan, razia masker kali ini digelar bersama petugas gabungan dari Satpol PP Tangsel, Dishub, dan BPBD Propinsi Banten.

Menurut Sapta Mulyana, sekitar 16 pelanggar tanpa mengenakan masker langsung dikenakan sanksi denda maupun sanksi sosial.

"Ada sekitar 16 warga melanggar protokol kesehatan dengan tidakengenakan masker. Para pelanggar ini langsung kita kenai sanksi sosial maupun sanksi denda,"jelas Sapta Mulyana.

Pantauan wartawan, sedikitnya 16 pelanggar Perwali nomor 32 tahun 2020, perubahan keempat atas Perda tentang PSBB nomor 13 tahun 2020, langsung didata dan dikenai sanksi.

 

 

Go to top