Rekrutmen Panwascam Dinilai Janggal, Kinerja Bawaslu Disorot

Rekrutmen Panwascam Dinilai Janggal, Kinerja Bawaslu Disorot

Detakbanten.com, TANGERANG - Direktur Eksekutif Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Pengawas Penyalahgunaan Anggaran dan Aset Negara (LSM-BP2A2N) menilai Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tangerang tidak cermat dalam merekrut Pengawas Pemilihan Umum (Panwasllu) tingkat Kecamatan dan banyak kejanggalan.

Hal demikian dikatakan Ahmad Suhud selaku Direktur Eksekutif LSM BP2A2N, menyusul adanya surat yang dilayangkan oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang dengan nomor : 460 / -Dinsos/2022, perihal keterangan SDM PKH Kabupaten Tangerang Banten.

"Bawaslu Kabupaten Tangerang dinilai tidak cermat dalam merekrut Panwaslu ditingkat Kecamatan se-Kabupaten Tangerang," ungkap Ahmad Suhud saat ditemui di Kantornya, Rabu (26/10/2022).

Menurut Ahmad Suhud yang juga mantan ketua KIP ini, seharusnya nama-nama yang tertera sebagai SDM PKH, Pendamping Desa juga ada yang sebagai BPD di salah satu desa.

Semestinya mereka itu tidak lolos pada saat pengecekan seleksi administrasinya. Tapi kenapa hingga melewati beberapa tahapan yang akhirnya sampai pada penentuan orang orang tersebut bisa lolos, apa itu pesanan kah," ujar Ahmad Suhud.

Ditegaskan Suhud, dalam informasi yang didapatkannya, bahwa sehubungan dengan Pengumuman Hasil Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan untuk Kabupaten Tangerang Nomor 053/KP.01.00/BT.04/10/2022. Kemudian, merujuk Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor: 02/3/KP.05.03/10/2020 tentang Kode Etik Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan, serta Surat Edaran Kepala Dinas Sosial Nomor 460/3761-Dinsos/2022 tentang Himbauan Netralitas SDM Program Keluarga Harapan dalam Pemilu Serentak Tahun 2024.

"Berkenaan dengan hal tersebut, ditemukan bahwa terdapat 10 SDM PKH Kabupaten Tangerang lolos dalam seleksi tertulis calon anggota panwaslu kecamatan," terang Ahmad Suhud.

Lanjut dia, sesuai dengan kode etik, serta himbauan netralitas dalam pemilu serentak tahun 2024, SDM PKH dilarang menjadi pegawai atau tugas pelaksana pemilihan umum pusat, daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, kecamatan, dan/atau desa/kelurahan/nama lain yang bertugas penuh waktu atau jangka Panjang.

Berikut nama nama SDM PKH :
1. MARINA GULO. 2. ELIS RATNA. 3. SUBAETI. 4. M SUPNI. 5. SURYANA. 6. ENDAY BUDERI. 7. GALIH MUGNI. 8. ZULKARNAEN. 9. RAPIUDIN. 10. IMRAN MAULANA. dan satu dugaan pendamping desa di Kecamatan Pakuhaji atas nama Kusmawardi. (Day/Han).

 

 

Go to top