Ribuan Buruh PT Tuntex Cikupa Tangerang Terkena PHK Massal

Ribuan Buruh PT Tuntex Cikupa Tangerang Terkena PHK Massal

Detakbanten.com, TANGERANG -- Ribuan Buruh PT Tuntex Garment Indonesia terkena PHK Massal Akibat Pandemi covid-19 tiga tahun yang lalu, pabrik yang memproduksi Garment yang berlokasi di Desa Bojong Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang ini tutup dan mengalami kerugian, ada 1163 Buruh yang bekerja di pabrik tekstil ini.

Kabid Perselisihan Hubungan Industrial dan Pengendalian Ketenagakerjaan pada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang, Desyanti mengungkapkan, perusahaan tersebut sudah berhenti operasi terhitung tanggal 31 Maret 2023.

“Terhitung tanggal yang sama pekerja diputus hubungan kerjanya, selanjutnya buruh yang terdampak PHK sejumlah 1.163 orang pekerja,” kata Desyanti saat dimintai keterangan oleh wartawan Rabu (5/4/2023).

Dia menjelaskan dampak dari kerugian perusahan diakibatkan karena kelesuan ekonomi di pasar Eropa dan Amerika pasca Pandemi Covid-19.

Sementara, sebanyak 1.163 buruh yang terkena PHK akan mendapatkan hak yang sesuai ketentuan Peraturan Perundang - Undangan, dimana ketentuan pesangon mengikuti ketentuan Yang diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat dan PHK.

“Selain mendapatkan hak sesuai Peraturan perundang-undangan Pekerja atau Buruh juga diberikan tambahan kompensasi oleh Manajemen PT. Tuntex,” ujarnya.

Pemberian tambahan kompensasi yang akan diterima pekerja, akan menerima sesuai masa kerja. Untuk masa kerja 1 bulan sampai 5 tahun sebesar 50 persen, sedangkan untuk masa kerja 5 tahun sampai 10 tahun sebesar 75 persen.

Sementara untuk masa kerja di atas 10 tahun akan mendapatkan kompensasi sebesar 100 persen. Semua tambahan kompensasi itu dihitung 1 bulan upah pokok.

Selain itu, untuk pemberian Tunjangan Hari Raya bagi pekerja diberikan sesuai ketentuan peraturan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja di perusahaan.

“Untuk masa pekerja 1 sampai 5 tahun diberikan tambahan THR 20 persen dari upah pokok. Sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja 5 tahun ke atas mendapatkan tambahan THR sebesar 40 persen dari upah pokok.” Jelas Desyanti. (Day/Han).

 

 

Go to top