Samsat Cikokol Kota Tangerang Prioritaskan Penyandang Disabilitas
Detakbanten.com, TANGERANG - Usai libur panjang cuti Lebaran 2022 semua kantor Samsat terlihat dipenuhi oleh wajib pajak yang akan membayar pajak nya, tidak terkecuali kantor Samsat Cikokol Kota Tangerang.
Disela sela pelayan kepada wajib pajak/masyarakat sesuai dengan program kepolisian dalam rangka mengoptimalkan pelayanan prima di jajaran Samsat Cikokol sesuai arahan Kanit Samsat Cikokol AKP Kharisma Arbhita Bangsa dan juga Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, jajaran petugas Samsat Cikokol, telah melakukan pelayanan kepada wajib pajak yang mengalami disabilitas atau tunarungu.
Dijelaskan oleh petugas Piket Samsat Aiptu Chaerul didampingi anggota timsus Aiptu Edy Suyono dan Bripka Irwan, pihaknya pagi ini Selasa (10/05/2022) telah melayani khusus penyandang disabilitas atas nama Bapak Ficky Alfian (35) warga Kelurahan Panunggang Barat Kecamatan Cibodas Kota Tangerang yang akan menunaikan kewajibannya membayar pajak kendaraan kepada negara di Samsat Cikokol.
"Kami memberikan layanan prioritas kepada penyandang disabilitas pagi ini atas nama Bapak Ficky Alfian yang akan membayar pajak kendaraannya," jelas Aiptu Chaerul.
Ditambahkan oleh Aiptu Edi Suyono pihaknya membantu sejak pelayanan proses di loket cek fisik sampai dengan penerbitan STNK serta pencetakan TNKB yang telah dilaksanakan oleh petugas piket dan timsus Samsat Cikokol dengan pelayanan Humanis dan prioritas.
Dalam rangka program pelayanan prima kepolisian di samsat Cikokol kurang dari 30 menit. AKP Kharisma Arbhita Bangsa selaku Kanit STNK Samsat Cikokol menyampaikan bahwa pelayanan kepada masyarakat di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Cikokol Kota Tangerang terhadap wajib pajak dari kalangan penyandang disabilitas terus ditingkatkan, hal ini sebagai wujud nyata memberikan pelayanan yang terbaik yang juga mengedepankan sisi kemanusiaan kepada penyandang disabilitas untuk memberikan hak-haknya dalam mengakses layanan publik.
Hal ini sejalan dengan yang diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dimana pemerintah menjamin semua pelayanan publik harus mendapatkan perlakuan yang sama dan penyandang disabilitas memperoleh akomodasi yang layak dalam pelayanan publik secara optimal, wajar, bermartabat tanpa diskriminasi. Untuk memaksimalkan pelayanan yang bisa diakses semua pihak.
Menurut Perwira Lulusan Akpol 2012 ini pelayanan sepenuh hati yang dilakukan oleh para anggotanya merupakan bentuk nyata pelayanan maksimal dari Samsat Cikokol Kota Tangerang kepada masyarakat berkebutuhan khusus atau penyendang disibalitas.
“Penyandang disabilitas harus memperoleh akomodasi yang layak, optimal, wajar, bermartabat dan tanpa diskriminasi. Dari waktu ke waktu Samsat Cikokol akan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, termasuk mereka para penyandang disabilitas,” Tutupnya.