Satgas Covid Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Tempat Hiburan Malam di Kelapa Dua

Satgas Covid Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Tempat Hiburan Malam di Kelapa Dua

Detakbanten.com, KAB. TANGERANG -- Meningkatnya jumlah Covid 19 di Kabupaten Tangerang hingga diberlakukannya PPKM Level 3 pada Senin (7/2/2022), membuat Satgas Covid 19 angkat bicara, menurut jubir Satgas Covid dr Hendra, bahwa atas arahan Pa Bupati Tangerang, seluruh tempat hiburan malam, baik itu karaoke, tempat pijat, kebugaran, club' dan bar di seluruh Kabupaten Tangerang diminta tutup.

"Kalau di Kecamatan Kelapa Dua masih ada yang beroperasi maka tugasnya adalah Satpol PP Kabupaten Tangerang, sebagai penegak Perda," terang dr Hendra.

Dari informasi yang didapat kat. Dr hendra, bahwa pengelola hiburan malam secara sembunyi - sembunyi membuka usahanya, bahkan menurut informasi untuk rolling door bagian depannya tutup, namun didalam ternyata buka, Satpol PP harus bertindak tegas, karena saat ini penyebaran Omicron angkanya terus naik.

"Atas arahan pak Bupati semuanya harus mematuhinya," terangnya.

Selain mengawasi tempat hiburan malam sambung dr Hendra, Satpol PP juga diminta untuk mengawasi jam operasional rumah makan dan restoran serta Mall, diharapkan dengan penerapan prokes, bisa meminimalisir penyebaran virus Covid 19.

"Jangan lupa kita Menerapkan 5 M, dimanapun berada," tandasnya.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries