Satpol PP Kabupaten Tangerang Hentikan Proyek Pengurukan di Sukamurni

Satpol PP Kabupaten Tangerang Hentikan Proyek Pengurukan di Sukamurni

Detakbanten.com, KAB. TANGERANG -- Usai mendapat laporan warga terkait pengurukan yang memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas, Satpol PP Kabupaten langsung turun ke lokasi di Desa Sukamurni Kecamatan Balaraja, Jumat (18/02/2022).

Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi mengatakan akan segera menghentikan sementara aktivitas kegiatan pengurukan di Desa Sukamurni Kecamatan Balaraja, menurutnya, kegiatan tersebut melanggar Perda Nomor 20 Tahun 2004 tentang Trantibum dan Perda Nomor 9 Tahun 2020 tentang RUTR.

"Tim dari Satpol PP aknn melakukan tindakan memanggil penanggung jawab aktifitas kegiatan tersebut," terang Fachrul Rozi.

Fachrul Rozi menambahkan, aktivitas pemerataan tanah tersebut berjalan pada pagi hari serta malam hari dalam Kondisi cuaca Hujan dan mengakibatkan licinya jalanan umum dari ceceran tanah merah, sehingga mengakibatkan banyak pengendara sepeda motor yang terjatuh.

"Tim Berkoordinasi kepada pihak BPBD Kabupaten Tangerang, untuk dilakukan Penyemprotan Jalanan Umum yang Licin karena ceceran tanah merah," terang Fachrul Rozi.

Sebelumnya diberitakan, Proyek pengurukan di Jalan Desa Cengkudu - Sukamurni Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang menjadi pemicu terjadinya kelecelakaan llalu lintas, Jumat (18/2/2022), proyek yang diduga belum mengantongi izin tersebut dikeluhkan oleh warga.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries