Satpol PP Kecamatan Cikupa Setor Retribusi Parkir Rp800 Ribu Per Bulan

Area parkir di Ctra Raya, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Area parkir di Ctra Raya, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Iday

detakbanten.coKAB. TANGERANG - Satpol PP Kecamatan Cikupa mengakui jika hasil retribusi parkir on street di titik Kecamatan Cikupa hanya mencapai Rp 800 ribu. Uang parkir tersebut langsung disetorkan kepada Pegawai Dishub Kabupaten Tangerang. Termasuk parkir Alfamidi yang lokasinya di Citra Raya.

Salah satu anggota Satpol PP Cikupa inisial RVA, mengaku jika dirinya hanya di intruksikan pimpinan untuk memungut retribusi 10 titik parkir di Kecamatan Cikupa. Menurut dia saat ini omset retribusi parkir menurun karena parkir di kawasan BJB Banten di jalan Raya Serang Kampung Kawidaran dekat SPBU KM 22, Desa Cibadak Kecamatan Cikupa tidak dipungut lagi karena SK juru parkir nya sudah habis masa berlakunya. "Hasil retribusi saya serahkan kepada Dishub Kabupaten Tangerang." katanya pada Jumat, (8/9/2017).

Sebagai anggota Satpol PP kata dia mengaku tidak bisa berbuat apa-apa karena mengurusi retribusi parkir bukan kewenangannya, telebih saat ini pengelolaan parkir sudah bukan kewenangan Kecamatan lagi. "Kami hanya membantu agar retribusi parkir bisa tercapai," ujarnya.

Sementara Camat Cikupa Hendar Herawan mengatakan, setelah ada perubahan organisasi perangkat daerah (OPD) beberapa waktu lalu, saat ini kecamatan Cikupa melakukan transisi, karena Perbup pelimpahan kewenangan Kecamatan masih berlaku, dirinya masih menunggu revisi Perbup pelimpahan kewenangan yang saat ini masih dalam proses. "Untuk saat ini urusan parkir di Kecamatan Cikupa masih dikelola, nantinya setelah ada revisi Perbup akan kami kembalikan ke UPT parkir Dishub Kabupaten Tangerang," tandasnya.

 

 

Go to top