Satpol PP Tertibkan Spanduk Perumahan Tak Berizin di Pasar Kemis

Spanduk Perumahan Grand Jaya di Pasar Kemis disita Satpol PP. Spanduk Perumahan Grand Jaya di Pasar Kemis disita Satpol PP. Iday

detakbanten.com KAB. TANGERANG - Puluhan spanduk yang dipasang dilokasi perumahan Grand Jaya Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, akhirnya ditertibkan.

Spanduk yang dipasang pengembang PT. Dwi Jaya Luniland diduga belum memiliki izin dari pemerintah Kecamatan Pasar Kemis mendengar adanya informasi tersebut, Satpol PP Kecamatan Pasar Kemis langsung bergerak menertibkan spanduk tersebut pada Jumat, (7/9/2017).

Camat Pasar Kemis Nawawi mengatakan, sesuai aturan, setiap pemasangan spanduk dan umbul - umbul harus terlebih dahulu izin ke kecamatan. "Terpaksa kami tertibkan spanduk milik Perumahan Grand Jaya karena tidak berizin," katanya.

Tak hanya spanduk, sambung Nawawi, setelah dilakukan pengecekan ke Dinas penanaman modal dan perizinan satu pintu (DPMPTSP), ternyata perumahan tersebut belum memiliki izin. "Setiap pelaku usaha harus taat aturan. Terlebih rencana pembangunan perumahan grand jaya membuat warga di sekitarnya merasa resah. Karena hawatir berdampak banjir," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Perumahan Grand Jaya diduga belum memiliki izin dari Pemkab Tangerang, namun perumahan yang rencananya dibangun PT. Dwi Jaya Luniland ini sudah memasarkan ratusan rumah, dengan menyebarkan brosur kepada konsumen dan di antaranya banyak konsumen yang sudah membayar uang tanda jadi.

 

 

Go to top