Sepuluh Bus Mudik di Kabupaten Tangerang Tidak Layak Jalan

Sepuluh Bus Mudik di Kabupaten Tangerang Tidak Layak Jalan

detakbanten.com Kab. Tangerang-Memasuki H-10, Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang melakukan pengecekan bus di Pool Bus angkutan mudik pada Kamis, (15/6/2017).

Dalam pengecekan bus mudik tersebut ditemukan sepuluh bus yang tidak layak jalan. Delapan bus di antaranya masa uji Kir belum diperpanjang. Sementara, dua bus lainnya karena ban dan wiper mengalami kerusakan. Ke sepuluh bus yang tidak layak jalan tersebut di antaranya, PO Laju Prima, Sinar Jaya, Lodaya, Pahala Kencana, Centrum, Harapan Jaya, Arga Mas.

Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Mulyadi mengatakan, sepuluh bus yang ditemukan saat pengecekan kelayakan angkutan (ramp check) didapati kendaraan tidak sesuai dengan kartu pengawasan, dan kondisi ban gundul serta tidak adanya Wiper. "Sepuluh kendaraan tersebut dilarang beroperasi dan wajib dengan kendaraan yang layak jalan," ujarnya.

Selain melarang beroperasi, kata Mulyadi, Dishub juga langsung memberikan sanksi berupa tilang karena bus tersebut tersebut tidak sesuai dengan trayek. "Ramp check ini bertujuan untuk mengetahui kelayakan kendaraan, untuk mengantisipasi kecelakaan lalulintas," tandasnya.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries