Sistem Tilang Elektronik di Babel Akan Diberlakukan Bulan Maret ini

Sistem Tilang Elektronik di Babel Akan Diberlakukan Bulan Maret ini

Detakbanten.com, PANGKALPINANG - Polda Kep.Bangka Belitung (Babel) melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kep Babel rencananya akan mulai memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada bulan Maret ini.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kep.Babel AKBP Juang Andi Priyanto, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (07/03/2022)

“ETLE bulan Maret ini berjalan, kita tinggal menunggu arahan Korlantas Mabes Polri,” ungkap Juang.

Untuk diketahui, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran – pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.

Lebih lanjut, Dijelaskan oleh Dirlantas Polda Kep.Babel, bahwa saat ini pihaknya terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat agar mengetahui bahwasannya sistem tilang elektronik ini akan mulai diberlakukan.

“Yang jelas rekan-rekan bisa lihat sendiri, kita sudah pasang pemula, Foto, Kamera. Terus anggota kita juga sudah terlatih dan kita latih, kita juga sudah kirimkan surat ke biro-biro untuk disampaikan ke masyarakat terkait akan diberlakukannya ETLE ini,” pungkas AKBP Juang Andi Priyanto. (DF)

 

 

Go to top