Soal Rekrutmen P3K Guru , Ini Penjelasan Kadis Pendidikan

Soal Rekrutmen P3K Guru , Ini Penjelasan Kadis Pendidikan
detakbanten.com, TANGERANG - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Saepullah angkat bicara terkait rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK), menurutnya rekrutmen P3K sepenuhnya menjadi kewenangan Kementrian pendidikan dan kebudayaan ( Kemendikbud).
 
"Kewenagan rekrutmen P3K Guru sepenuhnya ada di Kemendikbud, silahkan komfirmasi ke jakarta,"kata Kadis Pendidikan Saepullah.
 
Sebelumnya diberitakan, Peserta P3K Guru SDN Tobat 3 Hernawati akan melakukan somasi kepada Kementrian dan Kebudayaan karena dirinya tidak mendapatkan nilai afirmasi, yang mengakibatkan dia tidak lolos dalam rekrutmen P3K Guru, padahal secara aturan dirinya telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan nilaj tambahan afirmasi.
 
" Di rekrutmen gelombang  kedua, usia saya diatas 35 tahun,"terang Hernawati.
 
Keputusan untuk melakukan somasi kata Hernawati akan diambil setelah dirinya menunggu keputusan banding yang akan dilayangkannya pada hari ini ( red), Senin( 20/12/2012), dan jika dalam banding tersebut dirinya tetap tidak diloloskan, maka dirinya akan melakukan somasi, 
 

Diketahui Hernawati  dengan Nomor peserta 2130101120239881, tempat Tes Di SMK 7 Kabupaten Tangerang, Kelurahan Bojong Nangka Kecamatan  Kelapa Dua Kabupaten Tangerang, mengikuti tes pada tanggal  16 Nopember 2021, usia Hernawati ditanggal 16 September 2021 tersebut sudah mencapai 35, 3 bulan 7 Hari, dan seharusnya mendapat nilai afirmasi di Tekhnik Murni  sebesar angka 75, yang awalnya total nilai 435  harusnya nilainya menjadi 510, bukan  435.  Hasil perolehan nilai Hernawati,  Manajerial 182, Wawancara 33, Tekhnik Murni 220 seharusnya ada penambahan atau afirmasi untuk nilai Tekhnik Murni sebanyak 75, karena usianya sudah diatas 35 tahun pada saat mendaftar.

 

 

Go to top