Sudah 2 Kali Sekda Muhammad Dipanggil Bawaslu, Lantaran Melanggar Kode Etik ASN
Jajuli selaku Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Tangsel
detakbanten.com TANGSEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memanggil Sekretaris Daerah terkait pelanggaran kode etik ASN yakni UU nomor 42 tahun 2004 pasal 6 tentang mengutamakan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi.
Pasalnya, Muhammad yang saat ini menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel, melakukan sosialisasi pemenangan pilkada untuk dirinya sendiri disaat bukan waktunya masa kampanye, pada acara senam bersama di Ciputat Timur, Sabtu (14/03/20).
Seperti yang dijelaskan Anggota Komisioner Bawaslu Tangsel, Ahmad Jajuli, bahwa dalam tahapan pilkada Tangsel 2020 ini memiliki wewenang untuk mengawasi jalannya Pilkada Tangsel yang aman, tertib, dan nyaman. Dan kejadian yang pihak (Bawaslu-red) temukan dilapangan, bahwa ada salah satu peserta pemilu (bakal calon) yang mengkampanyekan dirinya namun, statusnya masih aktif status ASN.
"Pertama, hasil barang bukti yang kita dapati dilapangan, bahwa Sekda masih menggunakan kendaraan dinas, untuk menemui konstituennya, kedua dirinya secara terang-terangan meminta dukungan kepada masyarakat untuk memilih dirinya pada saat pemilihan September mendatang," terang Jajuli selaku Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran. Rabu (18/03/20).
Selain daripada itu pihak Bawaslu juga memanggil perwakilan PDI Perjuangan Tangsel, guna mengklarifikasi bahwa saat Muhammad memberikan sambutan sempat menyebut nama Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto telah mendukung dan meminta Muhammad untuk sosialisasikan kepada masyarakat Tangsel PDI Perjuangan mendukung Muhammad beserta Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
"Mereka belum mengetahui sudah ada interuksi untuk memenangkan Muhammad, dan akan mengkonfirmasi ke DPP terkait statemen yang di lontarkan Muhammad pada saat sosialisasi tersebut," terang Jajuli saat ditanyai hasil pemanggilan Parpol PDI Perjuangan Tangsel.
Setelah pemanggilan Muhammad kemarin, red pihak Bawaslu akan merekomendasikan temuannya kepada Komisi ASN, guna menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan Muhammad selaku Sekda Tangsel.
"Hasilnya kita akan merekomendasikan temuan kita ini kepada KASN, guna menindaklanjuti temuan kita ini, adapun sanksi yang akan diberikan kota serahkan kepada KASN, kita hanya melaporkan berdasarkan fakta yang kita temui," tandas Jajuli.
Saat berita ini dipublish, awak media sudah menghubungi Muhammad, Sekda Tangsel, namun masih belum ada jawaban dari pihaknya. (Dh)
Published in: Tangsel