Sudah 2 Kali Sekda Muhammad Dipanggil Bawaslu, Lantaran Melanggar Kode Etik ASN

detakbanten.com TANGSEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memanggil Sekretaris Daerah terkait pelanggaran kode etik ASN yakni UU nomor 42 tahun 2004 pasal 6 tentang mengutamakan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi. 

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries