Kenaikan NJOP PBB-P2 Kota Pangkalpinang Menabrak Peraturan Menteri Keuangan

detakbanten.com, PANGKALPINANG - Kebijakan Walikota Pangkalpinang menaikkan NJOP PBB-P2 tanpa batas yang menghebohkan warga akhir-akhir ini jelas mengisyaratkan Molen tidak memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 208/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

 

 

Go to top