Kenaikan NJOP PBB-P2 Kota Pangkalpinang Menabrak Peraturan Menteri Keuangan

Ilustrasi. (Dok/Detakbanten) Ilustrasi. (Dok/Detakbanten)

detakbanten.com, PANGKALPINANG - Kebijakan Walikota Pangkalpinang menaikkan NJOP PBB-P2 tanpa batas yang menghebohkan warga akhir-akhir ini jelas mengisyaratkan Molen tidak memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 208/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Zuherman Salah satu pengurus DPD Partai Berkarya Kota Pangkalpinang meminta teman-teman di DPRD Kota Pangkalpinang untuk gunakan hak-hak nya secara kelembagaan sebab terindikasi Walikota tidak menjaga Marwah DPRD sebagai representasi rakyat dengan tidak melibatkan lembaga legislatif dalam mengeluarkan kebijakannya untuk kepentingan publik.

"Ini di buktikan dari berbagai pernyataan beberapa anggota DPRD di media online yang tidak tahu menahu keberadaan payung hukumnya yang dikeluarkan walikota apakah itu produknya Perwako atau SK Walikota dalam menaikkan NJOP PBB-P2 karena tidak dilibatkan dan tembusan kebijakan Walikota tersebut tidak disampaikan ke DPRD," ujarnya

Zuherman Berkarya juga menyarankan kepada anggota DPRD Kota Pangkalpinang untuk ambil sikap secara konstitusional.

"Jaga marwah DPRD, karena UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang tertuang dalam BAB VII pasal 57 berbunyi "Penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota terdiri atas Kepala Daerah dan DPRD dibantu oleh Perangkat Daerah" artinya jelas kedudukan DPRD itu bagian tak terpisahkan dari Pemerintahan Daerah," jelasnya. (DF)

 

 

Go to top