BPOM Kota Pangkalpinang, Dinkes Bersama Disperindag Razia Toko Kosmetik
detakbanten.com, BABEL - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Pangkalpinang bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), gelar kegiatan penertiban pasar dari kosmetik illegal yang mengandung bahan berbahaya, bertempat di Kantor Balai POM, Senin (8/8/22).
Kepala Balai POM Kota Pangkalpinang Tedy Wirawan, M.Si., Apt mengatakan, kegiatan penertiban ini dalam rangka menurunkan tingkat peredaran dan melindungi masyarakat dari kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan keamanan dan mutu.
"Iya, kami dari BPOM, Dinkes dan Disperindag Kota Pangkalpinang bersama-sama menggelar kegiatan ini, dan kegiatan ini juga dilakukan serentak oleh seluruh Balai Besar/Balai/Loka POM se-Indonesia," ujar Tedy Wirawan
Lebih lanjut, ia menjelaskan aksi penertiban ini dilakukan pada minggu ke-III dan ke-IV bulan Juli tahun 2022, dalam waktu dua minggu telah dilakukan pemeriksaan pada 24 sarana distribusi kosmetik di beberapa lokasi di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka.
"Dari Hasil pemeriksaan yang kami lakukan, diketahui bahwa 11 sarana distribusi kosmetik Memenuhi Ketentuan (MK) sedangkan 13 sarana lainnya Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK). Temuan yang diperoleh pada 13 sarana distribusi kosmetik TMK terdiri dari 1.244 pcs kosmetik tanpa izin edar, 13 pcs kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan 22 pieces kosmetik kedaluwarsa. Dengan total keseluruhan adalah 1.279 pieces kosmetik senilai
Rp. 27.492.287," jelasnya.
Seperti yang kita ketahui, kosmetik adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada luar tubuh manusia seperti epidermis/kulit, rambut, kuku, bibir dan organ genital luar atau gigi dan memberan mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara kondisi tubuh pada kondisi baik.
Pelaku usaha mengaku bahwa sebagian besar kosmetik tanpa izin edar yang mereka jual kebanyakan mereka dapatkan secara online melalui marketplace. Dalam pemeriksaan, petugas BPOM telah memberikan pembinaan kepada pelaku usaha untuk mendistribusikan kosmetik yang aman, bermutu dan mematuhi peraturan yang berlaku, serta menghimbau pelaku usaha agar lebih bijak dan teliti lagi dalam memilih supplier atau pemasok kosmetik yang dijual.
Semua produk kosmetik yang diedarkan di Indonesia harus dinotifikasikan ke Badan POM untuk dievaluasi keamanan, mutu dan manfaatnya. Produk kosmetik yang telah dinotifikasi oleh Badan POM akan diberikan nomor notifikasi dengan kode 2 digit huruf diikuti 11 digit angka. Data 5 tahun terakhir sebanyak 234.467 produk kosmetik ternotifikasi di Badan POM.
"Kami menghimbau untuk para pelaku usaha agar menjadi pelaku usaha yang bertanggungjawab dengan hanya memproduksi dan atau mengedarkan kosmetik yang sudah ternotifikasi di Badan POM, apabila terbukti dengan sengaja memproduksi dan atau mengedarkan kosmetik yang tidak terdaftar di Badan POM dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar sesuai pasal 197 UU no. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," tegasnya.
Dari kegiatan aksi penertiban pasar ini, diharapkan dapat menurunkan tingkat peredaran kosmetik Ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya, dan juga menghimbau masyarakat agar lebih bijak dan teliti dalam memilih kosmetik dan memastikan produk kosmetik yang akan digunakan memiliki nomor izin edar BPOM untuk menghidari resiko kesehatan dari kosmetik yang tidak layak pakai.
Agar terhindar dari produk kosmetik yang tidak aman, tidak bermutu bahkan illegal, pastikan kosmetik yang akan dibeli sudah memiliki nomor notifikasi atau kode 2D barcode Badan POM. Untuk memastikan kebenaran nomor notifikasi yang tercantum di kemasan kosmetik dapat dicek melalui aplikasi BPOM MOBILE yang dapat didownload dari playstore atau Appstore.
"Untuk konsumen diharapkan menjadi konsumen yang cerdas, dengan ingat Cek KLIK saat akan membeli kosmetik, cek Kemasan dalam kondisi baik, cek Label, cek izin edar dan cek kedaluwarsanya. Jika ada keraguan tentang kosmetik anda, silakan hubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen BPOM di Pangkalpinang di nomor 08117821666," tutup Kepala BPOM Pangkalpinang Tedy Wirawan. (DN)