Kenaikan NJOP PBB-P2 Kota Pangkalpinang Menabrak Peraturan Menteri Keuangan

detakbanten.com, PANGKALPINANG - Kebijakan Walikota Pangkalpinang menaikkan NJOP PBB-P2 tanpa batas yang menghebohkan warga akhir-akhir ini jelas mengisyaratkan Molen tidak memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 208/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Ketua Fraksi Gerindra Pangkalpinang Bangun Jaya. (ist)

NJOP PBB-P2 Naik di Pangkalpinang, Fraksi Gerindra Desak Pemkot untuk Evaluasi

Detakbanten.com PANGKALPINANG -- Ramai dikabarkan kebijakan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Pangkalpinang, Ketua Fraksi Gerindra Pangkalpinang Bangun Jaya desak Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang segera melakukan evaluasi.

 

 

Go to top