Tenaga Honorer Diangkat Jadi PPPK, Pilar Jelaskan Begini

Detakbanten.com, TANGSEL - Sejak Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menghapus status tenaga honorer mulai tahun 2023. Tenaga honorer direncanakan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

 

 

Go to top