PT JRP Bantah Gunakan Air Tanah Meski Terdata di LHP BPK

detakbanten.com TANGSEL - Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Tahun Anggaran 2019 dan data daftar Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten, pengembang kawasan Bintaro yakni PT Jaya Real Property Tbk, melakukan pengusahaan air tanah di sejumlah titik.

 

 

Go to top