PT JRP Bantah Gunakan Air Tanah Meski Terdata di LHP BPK

PT JRP Bantah Gunakan Air Tanah Meski Terdata di LHP BPK

detakbanten.com TANGSEL - Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Tahun Anggaran 2019 dan data daftar Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten, pengembang kawasan Bintaro yakni PT Jaya Real Property Tbk, melakukan pengusahaan air tanah di sejumlah titik.

Namun, pihak PT Jaya Real Propety Tbk menampik perihal informasi tersebut dan menjelaskan bahwa selama ini PT Jaya Real Property menggunakan air permukaan yang bekerjasama dengan perusahaan air bersih atau air minum.

“Tidak ada perusahanan pakai air tanah. Kita air PAM (Perusahaan Air Minum) semua, termasuk B-Xchange, PAM semua," papar staff Humas PT Jaya Real Property Tbk, Sofyan, di kantor pengelola kawasan, Jalan Boulevard Bintaro Jaya, CBD Emerald Blok EB/A, Parigi, Pondok Aren, Senin (15/3/2021).

Ia menambahkan, di kawasan perumahan Bintaro Jaya juga terdapat perusahaan air minum. "Kalau pakai air tanah nanti di tegur,” imbuhnya.

Sementara, tim Penelitian dan Pengembangan (Litbang) PWI Kota Tangsel yang sedang menyoroti persoalan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor pajak air tanah menyampaikan, bahwa dalam waktu dekat tim Litbang PWI Tangsel akan melakukan investigasi terkait kebenaran informasi dari dua sumber data tersebut.

“Diduga pengusahaan air tanah PT Jaya Real Property Tbk jumlahnya mencapai puluhan titik. Tetapi, kami akan telusuri lebih lanjut, apakah informasi dari data yang kami pegang ini benar atau tidak,” ungkap perwakilan tim Litbang, Jarkasih, di Sekertariat PWI Tangsel, Komplek Perumahan Nusa Loka BSD City, Jalan Batam, Kelurahan Rawa Mekar Jaya, Serpong.(*)

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries