Langgar PSBB, Muspika Sindang Jaya Bubarkan Kegiatan Sosial Keagamaan

detakbanten.com SINDANG JAYA -- Dua hari setelah penerapan PSBB diberlakukan, petugas dari Muspika Kecamatan Sindang membubarkan kegiatan keagamaan pada Minggu malam (18/04/2020). Kegiatan sosial keagamaan berupa istifalan murid pengajian di Kampung Gembong Cayur RT 03/05 Desa Sindang Asih Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang ini jelas melanggar Pembatasan Sosial Keagamaan (PSBB) dengan menyelenggarakan keramaian dengan mengumpulkan orang banyak diatas 50 orang.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries