Langgar PSBB, Muspika Sindang Jaya Bubarkan Kegiatan Sosial Keagamaan

Unsur muspika Kecamatan Sindang Jaya membubarkan acara Sosial Keagamaan Unsur muspika Kecamatan Sindang Jaya membubarkan acara Sosial Keagamaan

detakbanten.com SINDANG JAYA -- Dua hari setelah penerapan PSBB diberlakukan, petugas dari Muspika Kecamatan Sindang membubarkan kegiatan keagamaan pada Minggu malam (18/04/2020). Kegiatan sosial keagamaan berupa istifalan murid pengajian di Kampung Gembong Cayur RT 03/05 Desa Sindang Asih Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang ini jelas melanggar Pembatasan Sosial Keagamaan (PSBB) dengan menyelenggarakan keramaian dengan mengumpulkan orang banyak diatas 50 orang.

Berdasarkan pantauan dilapangan, kegiatan sosial keagamaan berupa istifalan yang awalnya tetap berjalan dengan diawali pembukaan dengan pentas solawatan dari murid--murid pengajian Majlis Ta'lim Hidayatullah Holifah, namun tiba- tiba ketika Muspika Kecamatan Sindang Jaya datang kelokasi yang terdiri dari Camat Sindang Jaya, Kapolsek Pasar Kemis dan TNI dari Koramil Pasar Kemis datang kelokasi, tiba- tiba acara berhenti, unsur Muspika meminta agar acara diberhentikan karena sudah melanggarr PSBB.

" Kami mendapatkan informasi dari warga bahwa ada acara sosial keagamaan berupa stifalan dengan mengundang kerumunan warga banyak di Kampung Gembong Cayur Desa.Sindang Asih," terang Abudin Camat Sindang Jaya, dalam keterangannya kepada wartawan.

Langgar PSBB Muspika Sindang Jaya Bubarkan Kegiatan Sosial Keagamaan 2

Kegiatan Sosial Keagamaan berjalan Sebelum Dibubarkan Petugas

Camat Sindang Jaya mengatakan, kegiatan sosial keagamaan dengan mengundang orang banyak untuk berkerumun jelas sudah melanggar PSBB yang sekarang diberlakukan oleh Pemkab Tangerang, oleh karenanya petugas dari kepolisian Polsek Pasar Kemis dan TNI terpaksa menyetop acara sosial keagamaan berupa istifalan ini, memang awalnya kata Camat Sindang Jaya, pengasuh majlis ta'lim ngotot ingin tetap melaksanakannya, namun meski acara ini dibekingi oleh oknum ketua Ormas di kecamatan Sindang Jaya, namun petugas kepolisian tetap menyetopnya karena hawatir akan memicu terjadinya penularan virus Covid -19 ini.

" Kami mohon maaf kepada seluruh warga Sindang Jaya untuk memahami kondisi saat ini, apalagi angka pasien yang terpapar virus Covid 19 di Kabupaten Tangerang ini terus naik jumlahnya," terang Camat Sindang Jaya Abudin.

Sementara Kapolres Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indardi sudah melakukan inruksi kepada seluruh Kapolsek untuk mengawasi dan mengawal pelaksanaan PSBB ini, Diterapkannya PSBB ini jelas akan memutus mata rantai penyebaran virus Covid - 19 ini, pengumpulan orang banyak jelas akan memicu teradinya penularan Covid -19, termasuk acara sosial keagamaan di Sindang Jaya ini.

" Acara sosial keagamaan di Sidang Jaya langsung dibubarkan oleh unsur Muspika Kecamatan Sindang Jaya," tandaanya

 

 

Go to top