Tanpa Dipungut Biaya, DPMPTSP Tangsel Fasilitasi Pelaku Usaha yang Akan Membuat LKPM
detakbanten.com, TANGSEL-Para pelaku usaha di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), diminta segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal atau LKPM. Pelaku usaha yang akan menyampaikan LKPM tersebut dapat mengakses www.oss.go.id.
Penyampaian LKPM tersebut, saat ini penting dilakukan agar Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel dapat mengetahui problematika perkembangan dunia usaha di Kota Tangsel.
Dengan begitu, kedepannya akan dilakukan pemetaan dan evaluasi perbaikan iklim investasi. Hal ini bertujuan untuk melindungi tumbuh kembang bisnis pelaku usaha itu sendiri.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel Maulana Prayoga mengatakan, pihaknya mengaku akan memfasilitasi para pelaku usaha agar mudah membuat LKPM melalui program Pembinaan dan Asistensi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (PENSI LKPM).
Yoga, sapaan akrab Maulana Prayoga itu juga mengatakan, DPMPTSP Kota Tangsel telah mempersiapkan tim pendamping bagi para pelaku ssaha yang kesulitan dalam penyusunan LKPM yang harus di laporkan melalui sistem OSS.
"Kami mengajak pelaku usaha di Kota Tangsel untuk segera Menyampaikan LKPM, agar kita sama-sama membangun iklim investasi yang lebih baik ke depannya, dan kami telah siapkan tim pendamping bagi para pelaku usaha," kata Yoga, Jumat (31/3/2023).
Para pelaku usaha pun dapat memanfaatkan fasilitas yang ada di kantor DPMPTSP Tangsel tanpa dipungut biaya alias gratis.
"Silahkan manfaatkan fasilitas kami, tanpa dipungut biaya, pemohon dapat juga menghubungi Call Center di 0813-9434-5902," ungkapnya.
Yoga menegaskan, penyampaian LKPM triwulan satu akan dimulai pada tanggal 1 sampai 10 April 2023 mendatang.
"Pelayanan fasilitas tim pendampingan di DPMPTSP mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB setiap hari kerja," ujar dia.
Sebagai informasi, para pelaku usaha yang akan menyampaikan LKPM di kantor DPMPTSP Tangsel harus menyertakan beberapa persyaratan, diantaranya:
Realisasi PM (Perolehan Awal)
1. Modal Tetap:
a. Pembelian dan pematangan tanah
b. Bangunan/gedung
c. Mesin/peralatan suku cadang
d. Lain-lain
2. Modal Kerja
3. Tenaga Kerja.
Diketahui, penyampaian LKPM sendiri merupakan kewajiban pelaku usaha sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 huruf (c) Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Pasal 5 huruf (c) dan Peraturan BKPM No 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. (Dra)