Tarif Uji KIR Naik, Pilar : Akan Ditingkatkan Pelayanannya

Wakil Walikota Tangsel, Pilar Saga Ichsan Wakil Walikota Tangsel, Pilar Saga Ichsan

Detakbanten.com, TANGSEL -  Tarif pengujian emisi kendaraan bermotor atau KIR di Tangerang Selatan mengalami kenaikan mulai 1 Agustus 2022 mendatang.

Wakil Walikota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengungkapkan bahwa kenaikan tarif uji KIR ini salah satu upaya demi peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Ia juga menyebut tarif kenaikan uji KIR tersebut tidak terlalu tinggi sehingga tidak akan memberatkan warganya.

"Iya memang itu sudah menjadi perhitungan untuk peningkatan kualitas pelayanan juga dan mudah-mudahan tidak memberatkan masyarakat, karena kenaikannya tidak fantastis juga," katanya saat diwawancarai Wartawan detakbanten.com, Senin (25/07/2022).

Kenaikan tarif ini sudah dilakukan kajian secara bersama-sama dengan Pemerintah Kota Tangsel dan Dinas Perhubungan (Dishub) terkait.

Tarif pun disesuaikan seiring upaya Pemkot Tangsel meningkatkan pendapatan daerah juga dari sektor retribusi uji kir.

"Sudah melakukan kajian seperti itu dari dishub sendiri karena memang sekarang kan inflansi dan lain sebagainya juga meningkat," ujarnya.

"Tentu saja itu berdampak juga terhadap peningkatkan kualitas pelayanan, tentu harus disesuaikan seperti itu," tambahnya.

Dirinya berharap, tarif kenaikan uji KIR tidak akan memberatkan sekaligus dapat diterima oleh warganya, terutama yang memiliki kendaraan.

"Mudah-mudahan masyarakat tidak keberatan, nanti juga ini akan dijadikan bahan evaluasi buat kita. Ya yang penting ini adalah ujungnya kepada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat." tandasnya. (Dea)

Sebelumnya diberitakan, Tarif retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) atau KIR di Tangerang Selatan dinaikan mulai 1 Agustus 2022.

Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (kir), Dinas Perhubungan Kota Tangsel, Heris Cahya Kusuma mengatakan kenaikan tarif retribusi tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2021 tentang retribusi daerah dan diperjelas melalui Peraturan Walikota (Perwal) nomor 70 tahun 2022.

"Kenaikan tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor ini diatur dalam Peraturan Walikota nomor tujuh puluh tahun dua ribu dua puluh dua tentang peninjauan tarif pengujian kendaraan bermotor dan diberlakukan menyeluruh pada pelayanan pengujian kendaraan bermotor sejak satu Agustus mendatanh," katanya kepada Wartawan detakbanten.com, Senin (25/7/2022).

Dijelaskannya, penyesuaian tarif KIE yang diwajibkan bagi seluruh angkutan komersial barang dan orang itu, berkisar antara Rp12 ribu hingga 35 ribu rupiah baik untuk kendaraan komersil baru dan pemeriksaan kir berkala. Sebelum terbitnya Perwal baru tersebut, kata Heris, semua tarif retribusi pengujian Kir dihargai sama untuk semua jenis kendaraan.

"Sebelumnya kalau kita uji mobil baru enam puluh ribu sekarang jadi delapan puluh ribu. Jadi intervalnya sampai dua puluh sampai tiga puluh ribu untuk mobil baru. Kalau untuk pengujian berkala kedua, sebelumnya lima puluh tiga ribu jadi enam puluh lima ribu, ada kenaikan dua belaz ribu. Dulu semua jenis kendaraan disamaratakan, sekarang dibedakan sesuai dengan ukuran kendaraan," jelasnya.

Selain peningkatan PAD Kota Tangsel, dirinya menganggap bahwa tarif retribusi kir yang lama telah tidak relevan. Karena untuk se Provinsi Banten, tarif retribusi Kir di Tangsel, adalah yang termurah.

"Memang sudah tidak relevan, karena sejabodetabek atau se Banten kita paling rendah biaya uji KIR nya, kita sudah survei ke beberapa daerah, kita pastikan pengujian kita paling murah Akhirnya kita naikan, minimal kita samakan dengan daerah sekeliling kita," ungkapnya. (Raf/Dea)

 

 

Go to top