Terkait Tanah Pasar, Kades Daon Disomasi

Terkait Tanah Pasar, Kades Daon Disomasi

Detakbanten.com, TANGERANG -- LSM Gerhana berencana akan melayangkan surat teguran atau somasi ke 2 pada hari ini (red) Selasa (25/10/2022), setelah surat somasi pertama tidak digubris Kades Daon Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang, hal tersebut dikatakan Ketua LSM Gerhana Inuar Gumay kepada wartawan.

"Kami akan melayangkan surat terkait lahan pasar Daon, karena tanah yang digunakan bermasalah," kata Gumay.

Gumay mengatakan, alasan dirinya selaku ketua LSM Gerhana melakukan somasi kepada Pemerintah Desa Daon karena adanya dugaan pungutan liar (Pungli) atas sewa kios dan los kepada para pedagang, karena tanah yang dijadikan pasar tersebut diduga memiliki sertifikat hak pakai (SHP) berdasarkan data dari BPN Kabupaten Tangerang, bahwa lahan tersebut aset milik Pemkab Tangerang.

"Atas dasar apa Pemerintahan Desa melakukan pungutan liar kepada pedagang," terang Gumay.

Pungutan liar yang saat ini terjadi di Pasar Daon Kata Gumay, harus dihentikan sebelum ada payung hukum yang jelas dari Pemkab Tangerang, karena setiap pungutan baik dalam jumlah besar atau kecil harus seizin pemkab Tangerang.

"Kami ada datanya bahwa tanah Pasar Daon tercatat se agai aset Pemkab Tangerang," tandasnya.

Sementara Kades Daon Johani membenarkan jika Pemdes Daon disomasi oleh LSM Gerhana, saat dirinya menjabat Kadea Daon pada tahun 2020 lalu, tanah tersebut telah di PTSL kan oleh Kades sebelum dirinya yakni H Misar, dirinya pernah berkonsultasi pada bagian aset Pemkab Tangerang, bahwa terdapat kekeliruan dalam hal administrasi surat tanah, Aset Pemkab Tangerang juga merasa aneh karena tanah desa Daon berubah menjadi aset Pemkab Tangerang.

"Padahal 2 aset tanah seluas 1.5 hektar milik Pemkab lokasainya di Kampung Glebeg Rt 04/02, kenapa yang disertifikatkan oleh Kades lama pasar desa Daon, saya juga sudah berkonsultasi dengan DPMPD Kabupaten Tangerang terkait hal ini," tandasnya.

 

 

Go to top