Terlibat Perjudian Pilkades, Lima Warga Mauk Dibekuk

Kelima penjudi pilkades di Mauk saat di Mapolres Tangerang. Kelima penjudi pilkades di Mauk saat di Mapolres Tangerang. Iday

detakbanten.com KAB. TANGERANG - Rupanya Polresta Tangerang tidak main-main dalam pelaksanaan pilkades serentak di Kabupaten Tangerang. Buktinya, lima warga Kecamatan Mauk yang diduga melakukan perjudian pilkades dibekuk petugas Polresta Tangerang pada Sabtu, (26/8/2017).  

Kelima warga yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut adalah JUH (66), ZS (41), MH (52), MR (48), dan JTM (48). Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 20.00 pada Sabtu (26/08/2107) malam. Pelaku sebelumnya sudah diincar petugas. kelimanya ditangkap di Konter HP di simpang empat Tugu Mauk, Kampung Mauk Timur, Desa Mauk Timur, Kecamatan Mauk. Kelimanya memiliki peran yang berbeda-beda, ada pengepul, perantara dan pemegang uang taruhan. Kelima pelaku berikut barang bukti uang taruhan sebesar Rp38.250.000 diamankan unit reskrim Polresta Tangerang.

Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif mengatakan, penangkapan pelaku perjudian pilkades tersebut berkat adanya laporan dari warga, setelah itu anggota reskrim Polresta Tangerang bergerak dan kemudian melakukan penyamaran sebagai pemasang taruhan. Setalah mendapatkan bukti, kelima pelaku langsung diringkus. "Benar. Tim OTT telah mengamankan lima orang diduga pelaku perjudian pada pilkades di Desa Tegal kunir Kidul, Kecamatan Mauk," katanya.

Kapolres menambahkan, untuk mengamankan jalannya pilkades serentak, dirinya akan terus melakukan pengamanan mulai dari proses tahapan sampai penghitungan suara, dan akan berkomitmen untuk menindak tegas pelaku perjudian pilkades. "Bukan hanya di Mauk, Kita juga melakukan pemantauan di desa desa lain, jika terbukti melakukan perjudian, saya akan tindak tegas seperti yang terjadi di Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk ini," terangnya.

Sementara Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Gunarko mengatakan, kelima pelaku akan dijerat dengan pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

 

 

Go to top