Tinjau Uji Emisi Keliling, Pilar: Untuk Menyadarkan Masyarakat
detakbanten.com, TANGSEL - Wakil Walikota Tangerang Selatan memantau langsung kegiatan uji emisi di salah satu mall di kawasan Bintaro yang diadakan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel.
Wakil Walikota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengatakan uji emisi tersebut diperbolehkan untuk kendaraan pribadi, bukan kendaraan umum.
"Kalau kendaraan umum itu di Kantor KIR tempatnya. Ini untuk kendaraan pribadi saja," katanya saat ditemui Wartawan detakbanten.com di lokasi, Selasa (8/3/2022).
Menurutnya, uji emisi hanya membutuhkan waktu yang sebentar sehingga bisa di lakukan di luar Kantor uji KIR.
"Tadi hanya lima menit saja langsung selesai," ungkap anak Bupati Serang tersebut.
"Uji emisi ini untuk menyadarkan masyarakat, agar mereka tahu bahwa mereka harus memperbaiki kendaraannya agar tidak memberikan dampak pencemaran polusi," tambahnya.
Sementara Kadishub Tangsel, Chaerudin menjelaskan kedepannya pihaknya akan mengadakan uji emisi keliling lantaran banyaknya masyarakat yang antusias.
"Banyak juga antusias masyarakat untuk uji emisi. Kita rencananya akan uji emisi keliling. Pertama ini kan di Bintaro, nanti kita mencoba beberapa titik kedepannya yang sudah ditentukan tim kami," jelasnya.
Adanya uji emisi keliling tersebut, dijelaskannya sebagai bentuk dukungan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Sesuai aturan nanti kalau uji emisi ini kan menjadi syarat pengenaan tarif kendaraan pajak kendaraan di PP dua puluh dua tahun dua ribu dua puluh satu ayat dua ratus kosong enam." tandasnya. (Raf)