Kepatuhan Anggota Legislatif Kota Tangsel dalam Laporan LHKPN

Kepatuhan Anggota Legislatif Kota Tangsel dalam Laporan LHKPN

Detakbanten.com TANGSEL - - Penyampaian laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Merupakan kewajiban setiap penyelenggara negara yang diatur dalam undang-undang No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. 

Pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara sebelum, selama dan setelah menjabat merupakan salah satu upaya pencegahan dari agenda pemberantasan korupsi, baik sebelum,  saat dan setelah menjabat dan merupakan jangkar dan kunci dari pemberantasan korupsi sehingga patut mendapatkan perhatian yang sangat serius.

Unsur delik korupsi setidaknya akan melibatkan mata rantai penyelenggara negara, sehingga mata rantai ini harus diputus dan dicegah sedini mungkin.

Menurut ketentuan pasal 6 UU No. 30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan tindak Pidana Korupsi, pencegahan adalah salah satu bagian dari tugas KPK, selain penindakan koordinasi supervisi penyelidikan atau penuntutan dan monitoring tugas pencegahan KPK terwakili dengan agenda penyampaian laporan harta kekayaan negara (LHKPN).

Sayangnya kepatuhan dalam pelaporan LHKPN masih buruk, baik ketepatan waktu pelaporan, tetapi juga akurasi dan transparansi laporan, dari data korupsi.

Pemberantasan korupsi (KPK) Mengenai laporan kekayaan harta anggota legislatif Kota Tangerang Selatan pada tahun 2021, seperti terlihat pada tabel sebagai berikut, menunjukkan wajib lapor 49, yang sudah melaporkan 36  (73,47 o/o) yang belum melaporkan 13 (26,53 o/0) tidak lengkap/ antrian 30 (83,33 0/0/)  dan yang lengkap/ Kepatuhan 6 (12,24). Kepatuhan dihitung dari jumlah status pelaporan LHKPN Lengkap dari seluruh wajib lapor.

 

PENULIS BUN JOI PHIAU (MAHASISWA MAGISTER HUKUM UNIVERSITAS PAMULANG)

 

 

Go to top