DPMPTSP Tangsel Raih Penghargaan Tertinggi dari KemenPANRB
Detakbanten.com TANGSEL -- Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah menyelenggarakan Hasil Evaluasi dan Penghargaan Pelayanan Publik Lingkup Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah Tahun 2021 di Jakarta Selasa (8/3/2022).
Lokus evaluasi pelayanan publik tahun 2021 meliputi 84 UPP pada tingkat Kementrian dan Lembaga, 34 UPP pada tingklat Provinsi (DPMPTSP dan SAMSAT) dan 514 UPP pada tingkat kabupaten atau kota (DPMPTSP dan Disdukcapil).
Ada sebanyak 17 Unit Penyelenggara Pelayanan Publik (UPP) dalam lingkup kementerian dan lembaga serta sebanyak 60 UPP dalam lingkup pemerintah yang berhasil meraih nilai A dengan predikat Pelayanan Prima.
Dari sebanyak 514 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang dievaluasi ada 44 yang mendapat predikat A atau Prima, salah satunya DPMPTSP Kota Tangerang Selatan.
Dari hasil pencapaian itu juga Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) melalui DPMPTSP Kota Tangsel yang memperoleh penghargaan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Kategori Pelayanan Prima di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2021 dari KemenPANRB Republik Indonesia.
Hasil predikat tertinggi tersebut artinya DPMPTSP Kota Tangerang Selatan telah sukses memberikan pelayanan dan kenerja yang prima selama tahun 2021.
Dalam kesempatan tersebut Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo mengatakan kalau seluruh seluruh instansi pemerintahan harus tetap konsisten dalam meningkatkan kualitas pelayanan terhadap publik. Hal tersebut sebagaimana intruksi Presiden Joko Widodo bahwa setiap ASN harus memiliki jiwa melayani dan membantu masyarakat.
“Saya hanya ingin menyampaikan arahan bapak presiden secara singkat, bahwa setiap aparatur pemerintah harus mempunyai orientasi yang sama yaitu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” kata Tjahjo Kumolo dikutip detakbanten.com.
“Kemudian bapak Jokowi juga mengingatkan, bahwa jiwa melayani serta membantu masyarakat wajib tertanam kuat dalam diri setiap aparatur pemerintah baik pusat dan daerah. Bukan zamannya lagi khususnya ASN bergaya seperti pejabat di zaman kolonial tapi justru minta dilayani dan saat ini dunia menjadi serba hybrid serta kolaboratif tidak boleh lagi ada ego, baik ego sektor, ego daerah dan ego ilmu,” lanjutnya.
Acara ini merupakan bentuk pelaksanaan dari amanat undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik dalam rangka mewujudkan pelayanan prima dan berkelas dunia.
Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggara pelayanan, merupakan sebuah proses penting yang dilalui dalam menilai sejauh mana sebuah unit penyelenggara pelayanan mampu memenuhi berbagai aspek yang dibutuhkan dalam mewujudkan pelayanan prima bagi seluruh masyarakat pengguna layanan publik, sebagaimana telah diamanatkan oleh undang-undang pelayanan publik. (Aip)