Tok, DPRD Kab Tangerang Sahkan APBD Perubahan Menjadi 8.05 Triliun
detakbanten.com TANGERANG -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tangerang mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD P) tahun anggaran 2024 sebesar Rp 8.05 triliun, naik sebesar 3.52 persen dari APBD Murni, pengesahan tersebut dilakukan oleh DPRD dalam rapat Paripurna yang digelar pada Senin (30/9/2024).
Dalam rapat tersebut, hadir PJ Bupati Tangerang Andi Ony Prihatono, ketua DPRD Kabupaten Tangerang sementara Muhamad Amud, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhamad Kholid Ismail, dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Tangerang yang baru saja dilantik.
" APBD dalam nota keuangan Rancangan Perda Tentang Perubahan APBD Tahun anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp Rp 7.78 triliun, setelah pembahasan bersama menjadi sebesar Rp 8.05 triliun, bertambah sebesar Rp 273.70 miliar atau naik 3.52 %,"terang PJ Bupati Tangerang Andi Ony Prihatono dalam sambutannya di hadapan anggota DPRD.
Andi Ony mengatakan, kenaikan tersebut berasal dari pendapatan asli daerah ( PAD) sebesar T 178.84 Miliar, yang terdiri dari pajak daerah 3.35 triliun, retribusi daerah 171.84 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 59.75 Miliar, lain - lain pendapatan sebesar Rp 698, 15 Miliar, bertambah sebesar Rp 59.19 atau naik 9.26 %," terang PJ Bupati Tangerang Andi Ony Prihatono.
Sementara Anggo DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi Partai Gerindra Saepudin mengatakan, terkait pelaksanaan Perubahan APBD Tahun 2024 dan kinerja SKPD sebagai berikut, terhadap Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) hingga saat ini belum menampilkan prestasi terbaiknya, padahal salah satu prestasi kongkrit wajah Kabupaten Tangerang ditentukan oleh tingkat kebersihan wilayahnya. Pemerintah Daerah dalam hal ini DLHK harus lebih serius menangani persoalan sampah ini, mengingat di satu sisi makin maraknya TPS-TPS liar disetiap wilayah, tapi disisi lain adanya aktifitas pembuangan sampah ilegal yang berasal dari luar wilayah Kabupaten Tangerang.
Selain itu, ditubuh DLHK kami melihat ada prinsip kinerja berbasis anggaran, yang seharusnya dilakukan adalah anggaran berbasis kinerja. Untuk itu kami menghimbau agar Kepala Daerah segera memberikan Supervisi dan mengambil langkah-langkah strategis terkait persoalan kebersihan dan pengelolaan sampah di Kabupaten Tangerang.
" Kami berharap agar DLHK segera melakukan upaya agar permasalahan sampah jangan berlarut - larut," tandasnya.