Tuntut Upah, Ribuan Buruh di Tangerang Gelar Aksi Demo

Tuntut Upah, Ribuan Buruh di Tangerang Gelar Aksi Demo

Detakbanten.com TANGERANG -- Ribuan buruh di Tangerang menggelar aksi demontrasi menolak upah minimum provinsi ( UMP) Banten yang ditetapkan Gubernur Banten pada Senin (6/12/2021), akibatnya terjadi kemacetan lalu lintas disepanjang Jalan Raya Serang, tepatnya di Desa Bojong dan Desa Cibadak dan gerbang kawasan Industri KMK Cikupa Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang, Senin (6/12/2021).

Berdasarkan pantauan dilapangan, kemacetan lalu lintas tersebut merupakan dampak dari aksi ribuan buruh Tangerang Raya yan wa pppg menolak keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.282-Huk/2021 mengenai Upah Minimum Kota/Kab Propinsi Banten.

" Hari ini ribuan buruh Tangerang bersatu menolak penetapan upah oleh Gubernur Banten,"terang Budiona korlap Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3), Senin (6/12/2021).

Budiono mengatakan, SK Gubernur Banten tentang UMK tahun 2022, sangat mengecewakan karena tidak berpihak kepada kaum buruh, karena upah layak adalah keharusan karena upah buruh akan berdampak untuk pemenuhan kebutuhan hidup, misal biaya makan, tempat tinggal, Pendidikan, Kesehatan, transportasi dan lain sebagainya.

" Kami meminta Gubernur peka terhadap nasib buruh, dengan menaikan UMP tahun 2022 sebesar 5.4 persen,"terang Budi.

Selain menuntut upah kata Budi, ribuan buruh juga menuntut agar pemerintah mencabut UU Omnibus Law no. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan
turunannya termasuk PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan, bahkan akibat dari terbitnya Undang - Undang Omni Bus Law tersebut banyak yang terkena dampaknya terutama nasib dan kesejahteraan buruh.

" Kami juga meminta agar diberlakukan Kembali Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota dari tahun 2021 dan tahun 2022,"tandasnya.

Go to top