Usulan PLT Kades Rancalabuh Menuai Pro dan Kontra

Usulan PLT Kades Rancalabuh Menuai Pro dan Kontra

detakbanten.com KEMERI -- Usulan pelaksana tugas ( PLT) Kepala Desa Rancalabuh Kecamatan Kemeri menuai pro dan kontra, pasalnya ada dua nama yang masuk kedalam usulan Camat Kemeri yakni Muhit dan Topik Kurniawan secara normatif ada aturan di dalam perbup yang mengatur tata cara pemilihan kepala desa serentak.

" Ada dua nama yang masuk untuk menjadi PLT Kepala Desa Rancalabuh, namun rencananya kami akan berkonsultasi dengan Pemdes" terang Camat Kemeri Hadiyanto kepada detakbanten.com.

Camat Kemeri mengatakan, didalam perbup terbaru, saat ini jika Kepala desa yang maju sebagai calon sebelum masa jabatannya habis harus mengajukan permohonan cuti, dan seluruh tugas dan kewajibannya dilaksanakan oleh Sekretaris Desa.

" Nah saya mendapatkan informasi bahwa anaknya Kades yang saat ini menjabat Sekdes Rancalabuh tidak sanggup menjadi PLT Kepala Desa, ini yang kemudian yang akan saya konsultasikan ke bagian pemdes, apakah kecamatan mengangkat PNS sebagai PLT apakah Non PNS" kata Camat Kemeri.

Sebelumnya diberitakan, Anggota badan permusyawaratan desa ( BPD) desa Rancalabuh Kecamatan Kemeri Kabupaten Tangerang sepakat merekomendasikan M Taupik Kurniawan untuk menduduki jabatan sebagai PLT Kepala Desa Rancalabuh.

Hal tersebut dikatakan anggota BPD Desa Rancalabuh Mahpujianto, kepada Selasa (30/03/2021), menurutnya M Taupik Kurniawan merupakan sosok yang layak untuk menjabat sebagai PLT Kades Rancalabuh, karena sebagai staf kaur umum di desa Rancalabuh, M Taupik memiliki kemampuan dibidang pemerintahan desa, selain itu dirinya tidak memiliki kepentingan dalam Pilkades serentak yang dilaksanakan pada bulan Juli 2021 mendatang.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries