Wakil Ketua DPRD Babel Sosialiasi Perda Nomor 16 Tahun 2017 di Desa Nadung

Wakil Ketua DPRD Babel Sosialiasi Perda Nomor 16 Tahun 2017 di Desa Nadung

detakbanten.com, BABEL - Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Muhammad Amin, SE melakukan kegiatan Penyebarluasan Perda di desa Nadung Kabupaten Bangka Selatan, Senin (11/04/ 2022).

Peraturan Daerah (Perda) yang disebarluaskan Politisi Gerindra kali adalah Perda No. 16 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan.

Hadir dalam kegiatan Penyebarluasan Perda ini Kepala Desa Nadung, Yusuf beserta perangkat desa, BPD dan masyarakat.

"Kami mewakili Pemerintahan Desa beserta perangkat, BPD dan masyarakat sangat berterima kasih atas kedatangan Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung untuk melaksanakan penyebarluasan Perda ini," ujar Yusuf.

"Mengapa Perda No 16 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan kami Sosialisasikan di desa Nadung, dikarenakan masih banyaknya ketidaktahuan masyarakat tentang keamanan pangan, baik itu pangan sehari-hari yang langsung dikonsumsi masyarakat maupun pangan olahan terkait mutu, higenitas dan standar keamanan pangan lainnya," ungkap M. Amin di hadapan masyarakat Desa Nadung

Politisi Gerindra Bangka Belitung ini menggandeng Narasumber, Diah Vitaloka, SE., MM yang juga merupakan dosen STIE Pertiba Pangkalpinang. Diah juga menjelaskan tujuan di bentuk Perda No. 16 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan adalah untuk menjaga pangan tetap aman, higenis, dan tidak bertentangan dengan agama serta ketersediaan pangan tersebut aman secara rohani maupun jasmani.

"Aman secara rohani artinya bahwa pengolahan makanan tersebut terjamin kehalalannya dan aman secara jasmani berarti pengolahan makanan terhindar dari kontaminasi zat yang berbahaya, misalnya bakteri, virus dan lain-lain," tambah Diah Vitaloka.

"Terkait Keamanan Pangan ada beberapa pasal yang harus diketahui masyarakat terkait bagaimana kondisi pangan yaitu aman, higinis dan bermutu baik pangan jadi maupun olahan," ungkap Dosen STIE Pertiba.

Ditambahkan lagi oleh Diah Vitaloka bahwa untuk makanan olahan yang di produksi oleh pengusaha ataupun UMKM harus memenuhi standar mutu pangan yang tertuang dalam Perda No. 16 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan.

Politisi Gerindra Bangka Belitung dan Diah Vitaloka menambahkan bahwa UMKM yang ada di desa Nadung bisa mendapatkan bantuan permodalan dengan mengajukan proposal ke Pemprov. Kepulauan Bangka Belitung.

Rusmiadi salah satu anggota BPD Nadung mempertanyakan apakah ada program pemerintah untuk membantu UMKM mendapatkan izin bagi pelaku usaha dan juga mengharapkan agar pelaku UMKM untuk mendapatkan pelatihan

"Apakah ada program pemerintah untuk membantu pelaku usaha dalam mendapatkan izin dan program pelatihan untuk pelaku UMKM," tanya Rusmiadi.

Menanggapi pertanyaan anggota BPD Nadung, Amin dan Diah sepakat bahwa Pemerintah Daerah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan akan mempermudah memberikan izin IRT bagi UMKM dan menyiapkan program pelatihan bagi pelaku UMKM.

Kegiatan Penyebarluasan Perda No. 16 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan oleh Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung Dapil Bangka Selatan di desa Nadung berjalan dengan antusias dan dapat diterima dengan baik oleh warga. (DF)

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries