Warga Setujui Lahan TPU di Kampung Pasir Malaka Cikasungka
Detakbanten.com, TANGERANG -- Camat Solear Kabupaten Tangerang Banten menghadiri rapat koordinasi lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pasir Malaka Desa Cikasungka di aula Kantor Kecamatan Solear, Senin (29/8/2022).
Hadir pada Rapat Koordinasi TPU Pasir Malaka itu Camat Solear Saedaman, Kapolsek Cisoka AKP Nurrohman Triamtono, para Kasi Kecamatan Solear, Kades Cikasungka H. Supriyadi, Babinsa Cikasungka, Kasi Pemakaman, Staf Ahli Pemakaman Hipni Hormain, Ahmad Saroji, Perwakilan masyarakat Cikasungka dan perwakilan PT Adiyasa serta perwakilan warga Pasir Malaka.
Camat Solear Saedaman, menyampaikan bahwa dalam rapat koordinasi TPU Pasir Malaka Desa Cikasungka berakhir sepakat dan perwakilan warga setuju untuk menandatangani kesepakatan bersama atas lahan tersebut menjadi TPU Pasir Malaka.
"Lahan itu diperuntukan buat TPU di Desa Cikasingka dekat Kampung Malaka merupakan lahan yang sudah diserahkan oleh PT. Adiyasa Kontrasindo kepada Pemda Kabupaten Tangerang pada tanggal 28 Agustus 2019," ungkap Saedaman.
Dikatakan Saedaman, lahan tersebut sudah 3 tahun yang lalu sudah bersertifikat HGB, dan para warga Kampung Malaka telah setuju kalau lahan tersebut dipakai untuk Tanah TPU
Pihak Perkim Kabupaten Tangerang akan segera menindaklanjuti hal tersebut dengan menganggarkan untuk Pemagaran kantor TPU dan pembangunan Mushola," ujarnya.
Sementara itu, kepala desa Cikasungka Muhamad Supriyadi membenarkan adanya musyawarah dengan melibatkan pihak dinas Perkim Kabupaten Tangerang, Pemerintah Kecamatan Solear, Polsek Cisoka serta warga Pasir Malaka, alhasil kata dia, lahan tersebut disetujui sebagai lahan TPU Desa Cikasungka.
"Hasil musyawarah tadi seperti itu, disetujui sebagai lahan TPU Pasir Malaka Desa Cikasungka," ungkap kades Cikasungka Muhamad Supriyadi.
Sebelumnya diketahui bahwa warga kampung Pasir Malaka Desa Cikasungka menolak adanya lahan TPU di wilayah tersebut. (Day/Han).