DLHK Minta Satpol PP Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Sampah di Jayanti

DLHK Minta Satpol PP Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Sampah di Jayanti

Detakbanten.com, TANGERANG -- Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang mengaku telah melayangkan surat pengaduan ke Satpol PP Kabupaten Tangerang dengan nomor 660/1579 - DLHK/2022 perihal informasi kegiatan pengumpulan dan pembakaran limbah padat industri.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang H. Ahmad Taufik itu meminta kepada Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk menindak tegas terhadap kegiatan tersebut karena tidak memiliki izin.

"Kami dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, telah melakukan verifikasi lapangan pada 22 Agustus 2022 dan melakukan koordinasi dengan Camat Jayanti, Binamas Jayanti, Sekdes Cikande, Forum Aliansi Jayanti, serta perwakilan masyarakat kampung Candelekan RT. 07/02 Desa Cikande," ungkap Kadis DLHK Kabupaten Tangerang H. Ahmad Taufik dalam suratnya.

Terkait kegiatan itu, lanjut Kadis DLHK dalam suratnya, bahwa bapak Amidis (Idis) belum memiliki perizinan sesuai dengan kegiatan yang dilakukan.

"Sudah menyelahi garis sempadan sungai (GSS) Cidurian sehingga kegiatan yang dilakukan telah melanggar peraturan yang telah ditetapkan," terang Ahmad Taufik dalam suratnya.

Selain itu kata Kadis DLHK, pihaknya telah mengirimkan satu unit alat berat (Beko) untuk mengurai sampah serta menurunkan mobil Damkar dari BPBD.

"Pada 27 Agustus 2022 kami mengirimkan alat berat ke lokasi untuk mengurai sampah supaya api cepat padam dan pemadaman dilakukan oleh Mobil pemadam BPBD. Dan pada 29 Agustus 2022 kembali dilakukan penyemprotan," pungkasnya.

Sementara itu, warga Jayanti Kabupaten Tangerang Banten meminta kepada dinas terkait untuk menindak tegas oknum atau pelaku pembuang dan pembakar sampah limbah industri di kawasan padat penduduk Kampung Candelekan RT. 07/02 Desa Cikande Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang.

Hal itu dinilai merusak ekosistem lingkungan hidup di wilayah Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang.

"Kami minta dinas terkait untuk menemukan pelaku perusakan ekosistem lingkungan hidup di wilayah Kecamatan jayanti, kami masyarakat se-Kecamatan Jayanti mengecam keras atas kejadian ini,, yang mana perusahaan yang telah sengaja mengotori wilayah kami dan merugikan warga setempat," ungkap warga Jayanti Supriyadi melalui WhatsApp, Selasa (30/8/2022). (Day/Han).

 

 

Go to top