Yuda Kandita: Siapapun Yang Menyusun HPS, PPK Bertanggungjawab

Yuda Kandita: Siapapun Yang Menyusun HPS, PPK Bertanggungjawab

detakbanten.com SERANG - Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan genset di RSUD Banten, Tahun Anggaran 2015 senilai Rp. 2,2 miliar kembali di gelar di PN Tipikor, Rabu (30/01/2019).

Dalam sidang Tipikor tersebut, kali ini giliran kuasa hukum Terdakwa menghadirkan dua saksi A De Charge atau yang meringankan yaitu Yogi Dinamara dan Aris Budiman, keduanya merupakan staf RSUD Banten. Sedangkan ahli dari Pengadaan Barang/ jasa independen, Atas Yuda Kananta.

Yogi Dinamara yang juga sebagai tim survey pengadaan genset, dalam kesaksiannya menyampaikan bahwa saat diperintahkan untuk melakukan survey dia bersama Adit tidak mengerti apa-apa dengan tugas sebagai tim survey. Sedangkan yang memegang kendali survey harus kemana-mananya hanya mengikuti apa yang diperintahkan oleh Hartati yang menjadi atasannya.

"Pejabat PPTK-nya kan ikut, jadi saya sama Adit tidak memahani survey, dan semua atas kendali bu Tati," kata Yogi.

Dikatakan Yogi, pada saat akan melaksanakan survey, dia di telepon oleh Asep Rohana PPTK sebelum Hartati, untuk pergi bersama-sama dengan orang suruhannya. Belakangan diketahui dua orang tersebut  yaitu Jaelani dan Tamim yang diketahui anak buahnya Iwan Ruspriady.

"Saya hanya nyopirin saja, untuk parkir di MOS dan pindah ke mobil Tamimpun atas perintah bu Tati, tekhnis survey dan apa-apa setelah datang di distributor saya tidak mengerti," ujarnya.

Aris Budiman pada sisi lain menyampaikan, tugas staf hanya membuat draft saja. Mengenai drafter tersebut mau digunakan atau tidak semua menjadi kewenangan pimpinan bukan lagi menjadi tanggungjawab staf.

"Tugas staf seperti itu, tidak dalam kontek menandatangani. Sedangkan penomeran SK biasanya dengan tulis tangan tidak diketik komputer," urainya.

Sementara Ahli Pengadaan Barang/jasa, Atas Yuda Kananta dengan lugas menyampaikan, mengenai penyusunan HPS, siapapun yang mengetik maupun membuatnya yang bertanggungjawab terhadap HPS adalah pejabat PPK.

Menurut Yuda, berkaitan dengan survey, menyusun KAK maupun HPS yang menandatangani PPK. Maka dalam Perpres 54 Tahun 2010, PPK lah yang seharusnya bertanggungjawab.

"Perpres jelas mengatur seperti itu, jadi tidak harus dipertentangkan lagi," tandasnya.

Sidang akan dilanjutkan dua pekan ke depan, dengan agenda masih menghadirkan saksi a de charge dan ahli dari terdakwa.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries