Items filtered by date: Friday, 27 March 2026

detakbanten.com, Tanjungbalai - Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai, melalui Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjungbalai memberhentikan 3 (tiga) Aparatur Sipil Negara (ASN) secara hormat karena indisipliner (Pelanggaran disiplin)

Hal ini disampaikan Plt Kepala BKPSDM Ahmad Suangkupon yang mengatakan bahwa Pemerintah Kota Tanjungbalai telah mengeluarkan tiga surat keputusan tentang pemberhentian tiga ASN dengan hormat atau tidak atas permintaan sendiri di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai, diruang kerjanya, Kamis (26/3/2026).

Ia menjelaskan terhadap ketiga PNS tersebut melakukan pelanggaran disiplin dikarenakan tidak masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif lebih dari 28 hari dalam satu tahun sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.

Selanjutnya, Suangkupon juga menghimbau agar seluruh ASN, PPPK, PPPK Paruh Waktu, agar mematuhi aturan norma standar prosedur dan kinerja aturan yang berlaku, seluruh ASN juga tetap meningkatkan kinerja di organisasi perangkat daerah masing-masing, kepada atasan langsung tidak melaksanakan proses disiplin sesuai dengan kewenangan nya yang diberikan kepada anggotanya maka OPD tersebut maupun atasan langsung bisa dikenakan sanksi lebih tinggi dari PNS yang dijatuhi hukuman disiplin. Pemko Tanjungbalai melalui BKPSDM akan terus monitoring dan memantau disiplin dan kinerja dari aparatur sipil negara baik PNS, PPPK, PPPK Paruh waktu.

Pemberhentian bersangkutan sesuai dengan surat keputusan Walikota Tanjungbai Nomor SK : 800.1.6.3/166/K/2026 tanggal 23 Februari, Nomor SK:800.1.6.3/96/K/2026 tanggal 5 Februari, dan Nomor SK:800.1.6.3/94/K/2026 tanggal 5 Februari 2026, jelas Plt BKPSDM

"Ketiganya yaitu BS, SDS dan F, mereka berdinas di SMP Negeri, RSUD dr. Tengku Mansyur, dan Kantor Kecamatan Tanjungbalai Selatan," paparnya

Ahmad Suangkupon juga menegaskan kepada seluruh ASN agar mentaati aturan dan ketentuan yang berlaku dan meningkatkan kinerja agar terwujudnya program TANJUNGBALAI EMAS sebagaimana amanah dan harapan Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim bersama Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina.

Published inSumatera

detakbanten.com, TANGERANG - Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid melakukan pemantauan langsung terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penyelenggara layanan publik pasca libur Hari Raya Idulfitri, khususnya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan beberapa OPD lainnya, Rabu, (25/3/26).

Pada kesempatan tersebut, Bupati Maesyal Rasyi bersama Sekretaris Daerah, Asisten III, serta jajaran Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menegaskan bahwa tinjuannya tersebut guna memastikan OPD yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap berjalan optimal.

“Hari ini setelah kita halal bihalal, saya bersama Pak Sekda dan jajaran datang ke Disdukcapil untuk melihat langsung pelayanan. Alhamdulillah, pelayanan tetap berjalan meskipun sebagian besar layanan KTP dan KK sudah dilaksanakan di kecamatan, sehingga keluhan masyarakat semakin berkurang,” ujar Bupati Maesyal Rasyid

Dia menjelaskan bahwa sejumlah layanan strategis masih dipusatkan di Disdukcapil, di antaranya: perbaikan data KTP seperti kesalahan nama atau tanggal lahir, layanan perpindahan antar daerah, serta pencatatan sipil seperti pernikahan non-muslim, akta perceraian dan pelayanan untuk Warga Negara Asing (WNA)

Bupati juga mengapresiasi terobosan Disdukcapil yang telah mendistribusikan pelayanan administrasi kependudukan ke tingkat kecamatan. Menurutnya, langkah efektif tersebut merupakan upaya nyata untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Pelayanan KTP sekarang sudah banyak dilakukan di kecamatan. Hanya untuk blanko KTP elektronik memang tetap menjadi kewenangan Dukcapil karena harus terintegrasi dengan database pusat. Alhamdulillah stok blanko hingga Desember aman dan didistribusikan rutin setiap minggu ke kecamatan,” jelasnya.

Dia menyebut, berdasarkan data Disducapil, jumlah wajib KTP di Kabupaten Tangerang, saat ini mencapai sekitar 2,5 juta jiwa. Sebanyak 99 persen telah terlayani, sementara sisa 1 persen atau sekitar 25 ribu penduduk masih dalam proses pelayanan di tingkat kecamatan.

“Artinya bukan tidak dilayani, tetapi sedang diproses di kecamatan. Ini menunjukkan komitmen kita dalam meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Selajutnya, terkait sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca libur lebaran, Bupati menyampaikan bahwa sebagian ASN masih menerapkan skema Work From Anywhere (WFA) dan Work From Home (WFH) secara terbatas.

“Mulai hari ini, untuk dinas yang tidak langsung bersentuhan dengan pelayanan masyarakat, diberlakukan 50 persen WFA/WFH. Sementara OPD yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, rumah sakit, puskesmas, BPBD, DLH, dan Satpol PP tetap bekerja 100 persen,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa meskipun terdapat kebijakan kerja fleksibel, pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama dan harus berjalan tanpa gangguan.

“Pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan. Bahkan di kecamatan dengan jumlah wajib KTP yang tinggi, pelayanan tetap dibuka hingga Sabtu malam pada minggu pertama dan ketiga setiap bulannya,” pungkasnya.

Published inKabupaten Tangerang

 

 

Go to top