Nadiem dan Gojek Digugat Rp24,9 triliun oleh Pria yang Klaim Punya Hak Cipta Pertama

Nadiem dan Gojek Digugat Rp24,9 triliun oleh Pria yang Klaim Punya Hak Cipta Pertama

Detakbanten.com, Nasional -- Nadiem Makarim dan PT Gojek digugat Rp24,9 triliun oleh Hasan Azhari. Gugatan itu dimasukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Senin (31/12/2021).

Hasan menuding Gojek dan Nadiem melanggar hak cipta. Hasan meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Gojek dan Nadiem dengan membayar ganti rugi Rp10 miliar dan membayar royalty Rp24,9 triliun.

Melalui pengacaranya hasan mengklaim kalau dirinya yang pertama mendapatkan hak cipta ojek online, yakni sejak tahun 2008. Sementara, Nadiem dirikan Gojek di tahun 2011.

"Klien kami pun punya sertifikat hak cipta yang diumumkan pada Desember 2008. Telah dilindungi oleh pemerintah hak ciptanya," kata pengacara Hasan, Rochmani, dalam kanal YouTube Hersubeno Point, dikutip Indozone Senin (3/1/2022).

Di tahun 2008, Hasan menjalankan bisnis ojek online lewat blogspot, yaitu ojekbintaro.blogspot.com dan melalui unggahan sosial media Facebook. Dirinya mengaku melayani panggilan ojek online untuk wilayah Bintaro, Jakarta dan sekitarnya.

"Jadi metodenya sama dengan Gojek dan lebih dulu klien kami," kata Rochmani.

Menanggapi perihal kasus ini, Chief of Corporate Affairs Gojek, Nila Marita mengatakan dirinya baru mengetahui masalah ini dan belum menerima surat pemberitahuan resmi.

"Kami baru saja mengetahui hal tersebut dan belum menerima surat pemberitahuan secara resmi. Yang dapat kami sampaikan bahwa Gojek sebagai entitas anak bangsa selalu memenuhi seluruh peraturan yang berlaku di Indonesia," kata Nila dalam keterangan resminya.

Menurut Nila, gugatan itu tidak berdasar, karena Gojek menjalankan bisnis sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Dari pengamatan awal, kami melihat bahwa klaim tersebut tidak berdasar. Gojek selalu menjalankan bisnis sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkasnya. (Aip)

Go to top